Sidang ke 9 First Travel, JPU Hadirkan Saksi Adik Kandung Andika Surachman

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 12 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).

Dalam kasus ini, tiga bos First Travel terseret menjadi terdakwa.

Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya diketahui adalah adik kandung Andika Surachman selaku terdakwa.

Adik kandung Andika itu yakni Agus Junaedi yang juga karyawan First Travel.

Ia menjabat kepala operasional di First Travel.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.

"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.

Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.

Sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi dari 12 saksi. Ke enam saksi yang memberi keterangan dalam sidang di sesi pertama semuanya adalah karyawan First Travel, termasuk adik kandung Andika yakni Agus Junaedi.

Saat Hakim Ketua Sobandi menanyakan satu persatu saksi, ia juga menanyakan kepada Agus, adakah hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak

"Saksi atas nama Agus Junaedi, sudah siap menjadi saksi. Apakah anda memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa atau tidak?," tanya Sobandi.

Dengan tegas Agus menjawab ada hubungan keluarga.

"Saya adik kandung, terdakwa Andika," kata Agus.

Seperti diketahui dalam kasus ini JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.(bum)
Рекомендации по теме