BAGAIMANA JIKA SUDAH BERNIAT UMROH TAPI TIDAK MELANJUTKAN IBADAH UMROHNYA

preview_player
Показать описание
HARUSKAH MEMBAYAR DAM/DENDA ????
Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah haji atau Umroh.
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji maupun umrah karena beberapa sebab. Menurut buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah karya Ust. A. Solihin As Suhaili (2016: 86), adapun sebab-sebab yang dimaksud yaitu:
- Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan.
- Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
- Terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena sakit keras atau adanya peperangan, sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji maupun umrah.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS Al Baqarah : 196).
Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bersamaan dan menjadikan keduanya sama-sama bersifat wajib. Kita wajib menyempurnakan Haji dan Umrah karena Allah ketika sudah diniatkan.
Meskipun demikian, dam tidak harus dengan cara menyembelih hewan. Dam bisa juga berapa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, hingga bersedekah.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Banyak jamaah yang sudah sholat di Miqot ternyata tidak dilanjutkan

parwatibauunissula