Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman, Razman Arif Bakal Laporkan Iqlima Kim

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap sejawatnya, Razman Nasution digelar pada Rabu (24/5/2023) di Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ditemui seusai gelar perkara, Razman mengatakan bahwa ada dugaan pemaksaan status tersangka padanya.

Ia pun optimis bahwa status tersangka yang disandangnya akan gugur.

Pasalnya dirinya sebagai advokat dilindungi oleh undang-undang.

Adapun dalam UU tersebut, advokat memiliki imunitas dan kekebalan.

Razman menyebut dalam gelar perkara dirinya membawa dua saksi ahli untuk menguatkan jika dirinya tidak bisa dijerat kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Kasus ini bermula ketika seorang wanita bernama Iqlima Kim yang pernah menjadi asisten pribadi Hotman mengaku dilecehkan oleh pengacara kondang tersebut.

Dalam kasus ini, Iqlima didampingi oleh Razman Nasution yang bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Hotman lantas tak terima dengan tudingan Iqlima Kim.

Tak hanya itu, Hotman juga tidak terima dengan segala ucapan negatif Razman Nasution melalui media, sehingga melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, tidak lama Iqlima Kim mengaku tidak pernah dilecehkan oleh Hotman Paris.

Iqlima justru bahkan mengungkap bahwa Razman sering merayu dirinya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kasihan iqlim, kodok berantam semut yg keinjak

pambresdoloksaribu