Ini Motif 3 Pelaku Penyebar Hoax Penyelewengan Barbuk Thrifting Oleh Oknum Polisi

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyebaran berita hoax, terkait tuduhan penyelewengan barang bukti thrifting yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

Dari tiga pelaku, satu diantaranya perempuan berinisial AM. Dua lainnya berinisial IAS dan EW merupakan buzzer yang memiliki robot sistem, untuk melakukan penyebaran informasi bohong di media sosial.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor komputer, dan handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan postingan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat undang - undang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

#thrifting #hoax #itemshop

Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :

Рекомендации по теме