filmov
tv
7 Debt Collector Ditetapkan Jadi Tersangka, 6 Diantaranya Ngaku Diajak Andri Wellem Pasalbessy
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka seusai membentak polisi saat melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Kamis (23/2/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tujuh tersangka tersebut empat di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessy Watimena, dan Xaverius Rahamav.
Sedangkan 4 DPO yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Jerry Hehamahwa.
Erick Johnson terekam dalam video yang direkam Clara Shinta mengenakan baju garis-garis biru.
Sementara 3 DPO lainnya merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, pada saat kejadian para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki.
Namun juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Titus Yudhp Ully mengungkapkan, dari tujuh debt collector, hanya satu yang memiliki sertifikat sebagai penagih.
Tersangka bernama Andri Wellem Pasalbessy.
Titus mengatakan, Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk menarik mobil milik Clara Shinta.
Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Fadil Imran menyoroti aksi premanisme yang dilakukan para debt collector tersebut.
Hal ini menanggapi aksi yang dilakukan para pelaku terhadap selebgram Clara Shinta yang melaporkan peristiwa perampasan mobil.
Clara menjelaskan,peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
Saat dicek surat-suratnya, ada keterangan mobil tersebut digadaikan. Padahal Clara sebagai pemilik mobil tak pernah menggadaikan mobil itu.
Setelah dicek, BPKB tersebut digadaikan oleh mantan suami Clara.
Ia kemudian mengajak pihak Debt Collector bernegosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak.
Ia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun pihak debt collector enggan dan justru membentak polisi yang menengahi. Bahkan berkas yang dipegang polisi kemudian dirampas. (*)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tujuh tersangka tersebut empat di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessy Watimena, dan Xaverius Rahamav.
Sedangkan 4 DPO yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Jerry Hehamahwa.
Erick Johnson terekam dalam video yang direkam Clara Shinta mengenakan baju garis-garis biru.
Sementara 3 DPO lainnya merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, pada saat kejadian para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki.
Namun juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Titus Yudhp Ully mengungkapkan, dari tujuh debt collector, hanya satu yang memiliki sertifikat sebagai penagih.
Tersangka bernama Andri Wellem Pasalbessy.
Titus mengatakan, Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk menarik mobil milik Clara Shinta.
Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Fadil Imran menyoroti aksi premanisme yang dilakukan para debt collector tersebut.
Hal ini menanggapi aksi yang dilakukan para pelaku terhadap selebgram Clara Shinta yang melaporkan peristiwa perampasan mobil.
Clara menjelaskan,peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
Saat dicek surat-suratnya, ada keterangan mobil tersebut digadaikan. Padahal Clara sebagai pemilik mobil tak pernah menggadaikan mobil itu.
Setelah dicek, BPKB tersebut digadaikan oleh mantan suami Clara.
Ia kemudian mengajak pihak Debt Collector bernegosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak.
Ia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun pihak debt collector enggan dan justru membentak polisi yang menengahi. Bahkan berkas yang dipegang polisi kemudian dirampas. (*)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Комментарии