CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Pph)

preview_player
Показать описание
Cara menghitung pajak penghasilan merupakan materi ekonomi kelas Xi semester 2.
Tarif pajak penghasilan
sampai dengan Rp 50.000.000 tarifnya 5%
Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 tarif pajaknya 15%
Rp250.000.000 - Rp 500.000.000 tarif pajaknya 25%
diatas Rp 500.000.000 tarif pajaknya 30%

sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- WAJIB PAJAK Rp 36.000.000
- Menikah Rp 3.000.000
_ tambahan anggota keluarga (maks 3) Rp 3.000.000

semoga video ini bermanfaat.
jangan lupa Subcribe ya..
terima kasih ..
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih banyak bu sangat paham dan jelas

kazumisan
Автор

Sangat sangat menginspirasi penjelasan sangat jelas, ...thanks Bu

syamsuri
Автор

masya Allah sangat bermanfaat, terimakasih ibuuu❤❤❤

Pogo.bloxaja
Автор

Terima kasih, penjelasannya enak, saya mudah memahami

jonijoni
Автор

Ibuk PTKP nya dapat 36 juta dapat dari mana ya ibuk? Sama tunjangan anak dan istri nya yang 3 jt ibuk?

mhdagungpermanasiregar
Автор

Jika tidak ada PPH maka tidak perlu melakukan perhitungan pajak kan Bu

fix_Tpunyague
Автор

Kalo boleh cara pengerjaannya jg harus di bahas janagn cmn di jelaskn

Lia_kim
Автор

Yang wajib pajak dan menikah serta anak yang 36 juta dan 3 juta ini dari mana bu aku blom paham

hobyajah
Автор

Assalamualaikum ibu kalau kasih di potong tiap bulan pajaknya

kusnandarnandar
Автор

Bu, bukannya tunjangan anak 4, 5jt ? Dan tunjangan kawin 4, 5jt juga..

muhammadraflyandikha
visit shbcf.ru