Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak, ''Tidak Adil''

preview_player
Показать описание
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Pendukung dan keluarga Bahar yang hadir di ruang sidang, sontak berteriak dan menyebut tuntutan terhadap Bahar tidak adil.

Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

JPU menyebut Bahar menyampaikan ceramah yang isinya berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta tentang Maulid Nabi Muhammad.

Namun, di pertengahan ada isi ceramah yang melenceng.

Ceramah Bahar itupun direkam oleh para jemaah, salah satunya Tatan Rustandi yang turut jadi terdakwa dalam perkara ini.

Tatan merekam menggunakan ponsel yang hasil rekaman diunggah ke akun YouTube dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Dalam dakwaannya, video tersebut tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Adapun isinya berupa informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Suharja mengatakan, isi ceramah Bahar yang melenceng itu yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal informasi itu, kata jaksa, nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

Kemudian, JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab yang ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Padahahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail

Video Production : Adrianto Satrio Utomo

SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE



#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Koruptor pemakan uang rakyat, tidak di cari..harun masiku ayoo

mamaaura