Polisi Berhasil Menangkap Tiga Warga Sampang Jadi Komplotan Spesialis Pencuri Pikap di Madiun

preview_player
Показать описание
VP : IRVAN NUR PRASETYO
TRIBUN-VIDEO.COM, MADIUN - Tiga maling spesialis pick up diringkus polisi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang yang nekat melakukan aksi pencurian di Kabupaten Madiun dan Ponorogo.

Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan kronologi pencurian di Kabupaten Madiun bermula saat tiga maling tersebut bersama satu rekan lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencairan Orang) berangkat dari Sampang menuju Jakarta, pada 25 Agustus 2022.

"Saat masuk Tol Caruban, tersangka H yang saat ini masih DPO meminta agar perjalanan dilanjutkan lewat jalur arteri," kata Ricky, Sabtunya (26/11/2022).

Saat lewat jalur arteri tersebut mereka melihat ada satu mobil pick up L300 yang terparkir di depan ruko Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.

Seketika, tersangka H meminta berhenti lalu keluar bersama seorang tersangka lainnya.

"Sedangkan dua tersangka lain mengawasi situasi dari dalam mobil," lanjutnya.

Tersangka lalu merusak pintu dan menghidupkan mesin dengan menggunakan mesin T.

Setelah mesin hidup kedua tersangka mengendarai pick up tersebut menuju Sampang, begitu juga dua tersangka lain juga mengikuti mobil pick up tersebut kembali ke Sampang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap komplotan maling tersebut di SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan pada 14 Oktober saat akan mengisi BBM.

Ditengarai mereka akan melakukan kembali aksi serupa di wilayah Madiun dan sekitarnya.

"Tersangka R, Z, dan MS kita amankan namun tersangka H berhasil melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.

Ketiga pelaku lalu dibawa ke Mapolres Madiun untuk diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa sudah 4 kali melakukan pencurian yaitu 2 kali di wilayah Madiun dan 2 kali di wilayah Ponorogo.

"Sudah ada yang dijual lalu uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 Juta, Rp 3 juta, dan ada yang hanya mendapatkan uang rokok," ucap Danang.

Selain H, Satreskrim Polres Madiun juga menetapkan penadah barang curian tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
Рекомендации по теме