Polisi Luncurkan Hotline Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan

preview_player
Показать описание
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan ke nomor pengaduan baik lewat pesan singkat whatsapp maupun media sosial Polres Pekalongan. Laporan yang dapat disampaikan oleh masyarakat boleh berupa informasi dengan menyertakan foto atau video serta lokasi kejadian tempat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Nomor hotline pengaduan sendiri aktif selama 24 jam sehingga apabila adanya laporan langsung bisa ditindaklanjuti oleh polisi. beberapa acara kegiatan yang bisa dilaporkan ialah pengumpulan massa dengan jumlah banyak tanpa memperhatikan protokol kesehatan, atau masyarakat bisa melaporkan menemukan kerumumanan yang tidak memakai masker.


Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan adanya hotline pengaduan yang diluncurkan merupakan wujud kepedulian polisi mencegah penyebaran Covid-19.

selain itu bisa mencegah adanya kerumunan yang tidak penting seperti orkes dangdut yang berkerumun penonton.

Aris menghimbau , masyarakat bisa bersama-sama membantu dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Inovasi terpadu. Dalam kondisi pandemi covid-19 ini hotline ini sngat membantu melaporkan dengan cepat dn tepat. 👍

m.rusdisabrowi
Автор

Akan lebih bagus lagi jika bisa diterapkan di seluruh kota di Indonesia.

widianto
Автор

Saya mau lapor pak polisi...ada acara dangdutan di acara pisah sambut kapolres...hiya hiya

cbaltblue
Автор

Samping lampu merah kranggan kok sudah buka yahh
Dzentrom cibubur
Emg sudah di perbolehkan yah
Kpd ktua satgas covid tolong di cek
Kita smua pgn indonseia sehat

AbdulLatif-xqwg