filmov
tv
Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dengan Dikawal Polisi

Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022).
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Ia mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dilarikan dari Rutan Kelas IIB Serang menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat malam karena sakit.
Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Meski begitu, ia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Masjuno mengatakan bahwa sudah surat dari dokter dan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Serang.
Maka dari itu, pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Masjuno menegaskan bahwa Nikita tidak dilarikan ke emergency.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono.
Rupanya, kabar Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten belum diketahui kuasa hukumnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tentang kondisi kliennya.
Jika informasi Nikta Mirzani sakit benar, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas untuk kedepannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(*)
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Host: Alexa Dhea
Video Production: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
Ia mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dilarikan dari Rutan Kelas IIB Serang menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat malam karena sakit.
Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur, pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Meski begitu, ia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Masjuno mengatakan bahwa sudah surat dari dokter dan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Serang.
Maka dari itu, pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Masjuno menegaskan bahwa Nikita tidak dilarikan ke emergency.
Kabar itu juga dibenarkan oleh Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono.
Rupanya, kabar Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten belum diketahui kuasa hukumnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi tentang kondisi kliennya.
Jika informasi Nikta Mirzani sakit benar, maka pihaknya akan melakukan langkah tegas untuk kedepannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(*)
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Host: Alexa Dhea
Video Production: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Комментарии