Hotman Paris Cecar Dody Prawiranegara saat Persidangan Teddy Minahasa, Sempat Diwarnai Gelak Tawa

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (27/2/2023) sempat diwarnai gelak tawa pengunjung.

Tawa itu bermula dari pertanyaan Hotman Paris, pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi saksi mahkota.

Pada intinya, Hotman Paris mempertanyakan maksud chat yang dikirimkan Dody kepada orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

"Tanggal 13 September sampai 14 September 2022 anda kirim whatsapp dengan Syamsul Maarif yang intinya 'Syamsul buruan. Kenaikan pangkat saya sudah diajukan ke Mabes. Bahkan TM sudah. Buru ke Polresta. Saya pinjam duit pun gak bisa. Masa gini kau gak bisa bantu? Jangan sampai gagal dong. Saya pinjam duit gak bisa ngurus izin Kombes ini' Itu bahasa dari handphone saudara. Anda akui itu?" tanya Hotman Paris kepada Dody.

Dody kemudian menyangkal pertanyaan tersebut. Dia pun memperbaiki penafsiran Hotman Paris yang dianggapnya kurang tepat.

"Bahasa saya ke Syamsul Maarif 'Jangan cuma gara-gara gini, usulan saya tuh batal,'" kata Dody.

Tak berhenti di situ, Hotman lanjut mencecar Dody dengan pertanyaan tujuan peminjaman uang berdasarkan chat dengan Syamsul Maarif.

Terkait itu, Dody mengaku bahwa dirinya meminjam uang untuk memulangkan Syamsul Maarif dari Jakarta ke Padang.

"Duit ini karena dia enggak punya ongkos ke sini pak. Saya minjam duit supaya dia berangkat dari Jakarta ke Padang," kata Dody kepada Hotman.

Hotman Paris lantas tak percaya bahwa Dody sebagai seorang mantan Kapolres meminjam uang hanya untuk ongkos.

Dia pun kembali mencecar Dody terkait peminjaman uang tersebut.

"Anda pinjam duit?" tanya Hotman.

"Ya memang saya enggak punya duit, gimana?" kata Dody.

"Pinjam duit seorang Kapolres?" tanya Hotman lagi.

"Ya iyalah pak. Beda sama bapak. Bapak aja miliaran pak."

Jawaban Dody itu spontan mengundang gelak tawa di antara pengunjung sidang.

Riuh sorak-sorai dan tepuk tangan juga terdengar pada saat itu.

Tak hanya pengunjung sidang, tim penasihat hukum Teddy, termasuk Hotman Paris juga tertawa pada saat itu.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Рекомендации по теме