Keterangan Polisi Usai Rekonstruksi Penembakan Yosua di Rumah Ferdy Sambo

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS TV - Polri selesai laksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (30/8).

Rekonstruksi dilaksanakan selama kurang lebih 7,5 jam.

Kelima tersangka dilibatkan dalam rekonstruksi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Rekonstruksi meliputi tiga lokasi: rumah Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, dan rumah dinas Ferdy Sambi di Duren Tiga.

Sebanyak 78 adengan diperagakan para tersangka dan pemeran pembantu, termasuk adegan inti di mana Ferdy Sambo dan Eliezer menembak Yosua di rumah Duren Tiga.

Hasil rekonstruksi pembunuhan Yosua nantinya akan menjadi materi persidangan.

Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
Twitter : @ktvsukabumi
Рекомендации по теме