Eselon I Kementan Dikritik Habis DPR Gegara Berseragam Kostranas NasDem

preview_player
Показать описание

Rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian (Kementan) diawali dengan foto ASN Kementan berseragam Komando Strategis NasDem atau Kostranas berfoto dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Ketum NasDem Surya Paloh. Foto tersebut pun dihujani kritik oleh anggota Komisi IV DPR RI.

#nasdem #dpr #detikcom

Ayo tonton dan share detik ini juga!

click our website :

Follow official account detikcom di:

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pejabat kementan berfoto bersama partai dan menggunakan atribut berwarna partai, walaupun bukan seragam partai, tetap itu salah, jangan berdalil menteri suka jalan sama eselon 1, seharusnya menteri dan para eselon satu tau posisi asn dimana bole atau tdknya tolong tindak tegas, jangn karena eselon 1 kalian tdk berani memberikan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan, giliran asn biasa yg cuma foto menunjukan jari saja kena sanksi, ini yg jelas dikantor partai harus ditindak tegas kami tunggu rakyat tunggu keadilannya

rakyat
Автор

Pejabat kementan berfoto bersama partai dan menggunakan atribut berwarna partai, walaupun bukan seragam partai, tetap itu salah, jangan berdalil menteri suka jalan sama eselon 1, seharusnya menteri dan para eselon satu tau posisi asn dimana bole atau tdknya tolong tindak tegas, jangn karena eselon 1 kalian tdk berani memberikan sanksi penurunan pangkat jabatan dan atau pemecatan, giliran asn biasa yg cuma foto menunjukan jari saja kena sanksi, ini yg jelas dikantor partai harus ditindak tegas kamj tunggu rakyat tunggu keadilannya

rakyat
Автор

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP itu mengatur hukuman disiplin, salah satunya bagi PNS yang tidak netral di Pemilu.
PP Nomor 94 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (14/9/2021). PP itu membeberkan mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS. Berikut selengkapnya:
Pasal 3
PNS wajib:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5
PNS dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
(1) . ikut kampanye;
(2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
(3). sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Hukuman disiplin terkait pelanggaran tersebut terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

rakyat
Автор

Harus tegas, menteri dan pejabat eselon 1 dicopot. Lihat gaya sekjen seperti tdk merasa bersalah

donaldintan
Автор

Jangan cuma ditegur dong, apa karena eselon 1 tdk kena sanksi @menpan @kasn asn netral tdk bole memakai baju partai

rakyat
Автор

Mentan ambisi nyapres di 2024...dengan menggunakan atribut Nasdem tujuannya untuk mencari kendaraan pilpres...kalau bicara tupoksi apakah itu saja kemampuan Sharul Yasin Limpo...percuma rakyat menggaji anda....peternak dan petani sudah tersiksa dengan kebijakan asu nya....pakan naik berkali2 semenjak dia menjabat jadi menteri...pupuk subsidi juga langka dan harga pupuk juga naik....semua ASN yg ada itu SDH PASTI 100% ITU PASTI DI ARAHKAN

susantisanti
Автор

Hajar pak..
ASN model begini..!
Neeeg saya liatnya...

abdulbasyid
Автор

apa kerjanya kementan?sembako import, mafia sembako berkeliaran

bozzdicky
Автор

Sangat tdk PAS jika seragam itu dipakai PNS/ASN

budifitriansyah
Автор

Mungkin sudah bosan jadi asn. Dia mau berpolitik😂😂😂

andiikal
Автор

Belum berkuasa saja sudah polah seragamnya nyerempet" mirip warna nasdem..Apa lagi kalau sudah jadi presiden..semua bisa di bikin warna nasdem

Hamidun-lxgv
Автор

Kinerja pak di tonjolkan
Pupuk aja masih langka
Kok belagu

javaheritage
Автор

Hayo jelas sudah itu bukannya masuk politik praktis ya? Asn bukannya endak boleh ya?

auliaalizaranam
Автор

Ndesso... Pecat wae klo ga profesional

channelnyalelaki