Libur dan Cuti Idul Adha, Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Karyawan Swasta Dapat Cuti Bersama?

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah cuti bersma Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 sifatnya pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

😢buruh enak tiap hari bisa demo jadi libur terus.. lah ojol nangis kalo ga bisa narik 😢 kena macet pula

Sirimons
Автор

nyata fix pabrik tdk libur krja sprti biasa tdk dlmburkan

nurkoidah