Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Punya 4 Kesempatan Gagalkan Pembunuhan Brigadir J: Tidak Dicegah

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudannya.

Hal itu tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kata jaksa, posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.

“Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Duren Tiga. Dia pun kembali ke rumah pribadinya diantar oleh Bripka Ricky Rizal (RR).

”Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.

Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.

Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46. Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.

Namun, Ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Masih dalam dakwaan, jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki empat kali kesempatan mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Setelah itu, Sambo berupaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, Putri mendengar saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling, Jakarta Selatan.

“Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan tidak hanya itu saja saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” sambung JPU.

Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas. Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

“Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap Jaksa.

Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.

Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri, maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.

“Seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi Ricky Rizal, Saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari Terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” katanya.

Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi. Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
(*)

#BrigadirJ #Polisi #Polri #Brimob #BharadaE #FerdySambo #BuktiKuat #KomnasHAM #AutopsiUlang #Tersangka #Rekonstruksi #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #BeritaHariIni #PCDitahan #Sidang #SidangFerdySambo

Video Production: Muh Rosikhuddin

Editor: Erik S
Рекомендации по теме