persatuan dukun melaporkan pesulap merah!!karna menghina propesi perdukunan

preview_player
Показать описание

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.

vinzicecream