Panduan Mengubah Data di SIM Bagi Pemilik yang Pindah Domisili

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kelengkapan yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. SIM memuat identitas pengemudi yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Data-data yang tertera pada SIM merujuk pada keterangan di KTP seperti nama, tanggal lahir, hingga alamat atau domisili pemilik SIM. Jika pemilik SIM mengubah data pada KTP, sebaiknya data pada SIM juga diubah atau diperbarui.

Pengubahan data juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan pencatatan data, baik data terkait nama lengkap maupun alamat.


Ralat data dilakukan pada data di KTP terlebih dahulu. Untuk mengubah atau memperbarui data pada SIM, pemohon cukup membawa KTP asli dengan data terbaru, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diralat datanya.

Koreksi data di SIM bisa segera dilakukan dengan mendatangi kantor Satpas di domisili yang baru, tidak perlu ke lokasi Satpas di domisili awal.

Contohnya, jika alamat pemilik SIM awalnya berada di Jakarta, kemudian pindah ke Malang, maka dapat langsung mendatangi Satpas SIM yang berada di Polres kota Malang.

Selain itu, pemohon juga bisa mengubah data bersamaan saat perpanjangan SIM dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Pengubahan data pada SIM bisa dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.


(*)

Grafis: Agus Eko

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih atas perhatiannya terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat untuk semuanya dan bisa bertambah meningkat wawasan juga bisa lebih baik lagi terimakasih wasallam

ozosanja
Автор

Setau saya klw pindah provinsi, harus cabut berkas dulu di daerah asal ( samsat provinsi asal ) setelah dapat surat cabut berkas / mutasi, baru setelah itu kita bisa perpanjang sim lama di provinsi baru ( mutasi )

kukukvanoen
Автор

Andai saja SIM alat berat di bedakan dengan SIM kendaran mobil biar enteng pengurusanx. Walaupun ngak punya SIM dasar. Tetap bisa buat SIM alat berat. Karna sekarang untuk mendapatkan SIM B2 umum harus memiliki SIM dasar atau SIM A. persoalannya tidak semua operator alat berat dapat mengemudi mobil jadi pada saat tes membuat SIM pasti ngak lulus. Udah begitu ketika lulus nunggu beberapa bulan sampai setahun baru bisa lagi urus SIM selanjutnya

saprimarluki
Автор

biasanya gak segitu biaya nya,
Sampai 300 lebih

suhanisuhani
Автор

Mengubah nama sim tapi belum saatnya untuk perpanjang karna blm waktunya apakah bsa?

rajipermana
Автор

Klo perbaharui sim B 2 umum apa caranya sama

hendarborneo
Автор

Saya mau urus SIM dari luar daerah di Samsat polresta jl. Adinegoro kota Medan diminta wajib bawa surat mutasi dari Samsat luar daerah. Jika mau diurus di Adinegoro Medan dikenakan tarif Rp 150.000....apa benar ini pak Korlantas ?

_alamsyahpohan_
Автор

Kalau salah golongan darah bisa di ganti gk

muhamdegiegi
Автор

Murah amat biaya perpanjang.. Ada yg salah nih

lolinarevitasari
Автор

Kalau kasusnya berubah nama gimana cara merubah data di sim? Apakah syaratnya sama? Dengan tambahan membawa surat putusan dari pengadilan?

chiquitaangelina
Автор

Mohon maaf min saya kan baru saja buat SIM c sekitar 5 bulanan mau tanya kalau mau ngrubah namanya gara gara salah 1 huruf itu bayar gak ya dan bayarnya berapa, minta tolong min🙏

aldoyp
Автор

Sya prpnjg sim c. Tp dri ptugas tledor. Krna alamat sim baru gak Sama ama sim lama(salah alamat) &wkt d satpas sya lupa cek tau"nya ps smpe rumah. Klo sprti ini apa harus rubah data lagi ke satpas pak?tp nama fto benar.cuma alamt aja yg salah

nuansafarm