[KELEMBAGAAN] - Pemerintah Usulkan Tax Ratio 13,57 Persen dalam RAPBN-P 2015

preview_player
Показать описание
Jakarta, 22/01/2015 Kemenkeu – Dengan perluasan dasar perhitungan, Pemerintah mengusulkan rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar 13,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dasar perhitungan tax ratio yang diusulkan pemerintah tersebut tidak hanya terdiri atas penerimaan pajak, bea dan cukai, melainkan juga perlu memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) serta PNBP dari sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba).

Рекомендации по теме