filmov
tv
Ibu Pencandu Sabu Siksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Ditinggal di Warung
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan status tersangka pada orangtua bocah yang ditemukan penuh luka di pinggir jalan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.
Diduga, tindakan pelaku disebabkan oleh pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.
Saat ini, bocah lima tahun itu sudah menjalani perawatan atas luka yang dialaminya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin di Mapolres Kotim, Selasa (25/8).
Kedua pelaku diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin, Kalsel.
Saat itu, ibu korban mengaku dirinya sehabis menggunakan sabu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan.
Zaldy mengungkapkan pelaku Hy baru saja menggunakan sabu.
Sedangkan pelaku St yang merupakan kekasih Hy sudah sebulan tidak mengunakannya.
Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.
Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun(*)
Diduga, tindakan pelaku disebabkan oleh pengaruh narkoba yang dikonsumsinya.
Saat ini, bocah lima tahun itu sudah menjalani perawatan atas luka yang dialaminya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin di Mapolres Kotim, Selasa (25/8).
Kedua pelaku diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Palangka Raya saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin, Kalsel.
Saat itu, ibu korban mengaku dirinya sehabis menggunakan sabu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan.
Zaldy mengungkapkan pelaku Hy baru saja menggunakan sabu.
Sedangkan pelaku St yang merupakan kekasih Hy sudah sebulan tidak mengunakannya.
Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.
Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun(*)
Комментарии