filmov
tv
Muncul Petisi Bebaskan Jerinx SID setelah Resmi Ditahan: 'Penjara Juga Kacung Penilep Uang Rakyat'
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Jerinx SID yang ditahan di Polda Bali mencuri perhatian publik setelah dirinya resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Bali.
Petisi tersebut bahkan telah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang per Kamis (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.
Petisi tersebut diteruskan pada Kapolri, Menteri Kesehatan hingga Kapolda Bali.
Dituliskan dalam petisi tersebut, cuitan yang dibuat Jerinx dianggap memperjuangkan dan membela rakyat kecil, agar tidak ada lagi ibu hamil atau bayi yang meninggal dunia lantaran syarat rapid test sebelum melahirkan.
Cuitan tersebut yang kemudian membawa jerinx ke balik jeruji besi,
Menuntut pembebasa Jerinx, dalam petisi itu, dituliskan pula untuk melakukan keadilan hukum.
Petisi tersebut juga menuntut agar seluruh orang dalam hal ini disebut sebagai kacung, yang suka menilap uang rakyat, agar ikut dipenjara.
Seperti diketahui, Jerinx SID resmi ditahan oleh Polda Bali terkait cuitannya.
Pemain drum SID ini, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Petisi tersebut bahkan telah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang per Kamis (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.
Petisi tersebut diteruskan pada Kapolri, Menteri Kesehatan hingga Kapolda Bali.
Dituliskan dalam petisi tersebut, cuitan yang dibuat Jerinx dianggap memperjuangkan dan membela rakyat kecil, agar tidak ada lagi ibu hamil atau bayi yang meninggal dunia lantaran syarat rapid test sebelum melahirkan.
Cuitan tersebut yang kemudian membawa jerinx ke balik jeruji besi,
Menuntut pembebasa Jerinx, dalam petisi itu, dituliskan pula untuk melakukan keadilan hukum.
Petisi tersebut juga menuntut agar seluruh orang dalam hal ini disebut sebagai kacung, yang suka menilap uang rakyat, agar ikut dipenjara.
Seperti diketahui, Jerinx SID resmi ditahan oleh Polda Bali terkait cuitannya.
Pemain drum SID ini, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Комментарии