Paspor Rusak! Pemilik akan Dikenai Denda Rp500 Ribu, Berikut Ciri Paspor Dinyatakan Rusak | SINAU

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV- Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri Paspor termasuk dokumen resmi Warga Negara Indonesia.

Nah, baiknya Anda juga perlu tahu ada aturan yang melekat pada Paspor untuk melindungi keabsahannya.

Maka dari itu Anda perlu untuk mengetahui ciri-ciri paspor. Sebab, keberangkatan bisa dibatalkan jika paspor dinyatakan rusak.

Diketahui jika ada paspor yang rusak, pemiliknya kena denda Rp500 ribu. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemilik paspor mengalami musibah berikut:

-Kebanjiran
-Kebakaran
-Gempa Bumi
-Situasi darurat lainnya

Spesifikasi Paspor Rusak:

-Terlipat
-Berlubang
-Sobek
-Dicoret atau tercoret
-Basah

Editor Video: Joshua Victor
------------------------------------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Media sosial Kompas TV Medan

Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yg sy alami sekarang, karena keteledoran sy, paspor kena coret coret anak sy 2 halaman.

nindyayu
Автор

Kalau paspor itu sudah expired 7 thn, dan kondisi sedikit lusuh. Lalu dikategorikan rusak sm imigrasi. Apakah tetap membayar denda?

azzamcool