AKBP Jerry R Siagian Dipecat dari Polri, Terbukti Loloskan Laporan Pelecehan Putri Candrawathi

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada bekas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Jerry juga diberi sanksi administrasi, yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri, dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik pada Jumat (9/9/2022) sore.

Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Tiga anggota sidang etik adalah Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.

Sidang etik itu menghadirkan 13 saksi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE, serta ML dan YM dari LPSK.

Jerry disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Laporan polisi dengan terlapor Brigadir Yosua itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Laporan itu akhirnya dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan, dan pelecehan seksual," terang Dedi. (Abdi Ryanda Shakti)

(*)

Рекомендации по теме