filmov
tv
GEGARA HINA NABI❗ANIS TUTUP SEMUA HOLIWING CLUB MALAM PENJUAL ALKOHOL
Показать описание
#AnisTutupSemuaHoliwings
----------------------
Selengkapnya silahkan disimak sampai selesai agar paham dengan baik dan benar
----------------------------------------
Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kepala Dinas (DPMPTSP)
Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.
Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,
"kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Adapun alasan pencabutan izin usaha ini didasarkan penelusuran Pemprov DKI, di mana Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)
Artinya club malam holiwings, selain telah dianggap menghina nabi Muhammad
Holiwings juga telah melanggar aturan pemerintah
Maka dari itulah gubernur DKI anis Baswedan mencabut izin oprasi holiwings
----------------------------------------
Jangan lupa untuk dukung channel ini agar tidak ketinggalan video video dan informasi menarik terbaru lainnya
----------------------------------------
Terimakasih
Official Channel SEMANGAT 5ZAMAN
----------------------
Selengkapnya silahkan disimak sampai selesai agar paham dengan baik dan benar
----------------------------------------
Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kepala Dinas (DPMPTSP)
Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.
Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,
"kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Adapun alasan pencabutan izin usaha ini didasarkan penelusuran Pemprov DKI, di mana Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)
Artinya club malam holiwings, selain telah dianggap menghina nabi Muhammad
Holiwings juga telah melanggar aturan pemerintah
Maka dari itulah gubernur DKI anis Baswedan mencabut izin oprasi holiwings
----------------------------------------
Jangan lupa untuk dukung channel ini agar tidak ketinggalan video video dan informasi menarik terbaru lainnya
----------------------------------------
Terimakasih
Official Channel SEMANGAT 5ZAMAN
Комментарии