filmov
tv
Ngotot Kliennya Tidak Tembak Yosua, JPU Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional
Показать описание
Ngotot Kliennya Tidak Tembak Yosua, JPU Sebut Penasihat Hukum Ferdy Sambo Tidak Profesional
#shorts
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional lantaran tetap ngotot kliennya tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu dikatakan Jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik.
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023. Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J benar-benar tidak terencana.
Ferdy Sambo mengaku bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah mengetahui Brigadir J diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
#FerdySambo #JaksaPenuntutUmum #Pengacara #TidakProfesional #sidangsambo
Editor Video: udinudin
#shorts
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional lantaran tetap ngotot kliennya tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu dikatakan Jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik.
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023. Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J benar-benar tidak terencana.
Ferdy Sambo mengaku bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah mengetahui Brigadir J diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
#FerdySambo #JaksaPenuntutUmum #Pengacara #TidakProfesional #sidangsambo
Editor Video: udinudin
Комментарии