Baleg DPR Bahas RUU Pilkada soal Ambang Batas Cakada, Nasib Anies Jika Dewan Nekat Anulir Putusan MK

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Salah satu materi yang akan dibahas adalah Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

Rapat ini dijadwalkan sehari setelah putusan MK.

Diketahui dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

Rapat akan diselenggarakan dalam tiga tahapan.

Pertama pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU ttg Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)

Kemudian pukul 13.00 WIB digelar (Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada

Lalu rapat ketiga pukul 19.00 WIB diisi dengan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Seluruh rapat akan digelar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I.

Ada dugaan undangan rapat Baleg DPR ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang pada putusan Selasa kemarin menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).

Ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik turun menjadi 7,5 persen.

Putusan MK tersebut membuat peluang PDIP mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta menjadi terbuka lebar.

Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung PDIP berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.

Kabar lain menyebutkan, Anies akan dipasangkan dengan kader PDIP lainnya yang sekarang menjadi ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.

Di DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Sementara, syarat minimal partai politik bisa mencalonkan dukungannya semula adalah 22 kursi.

Aturan baru MK menurunkan batas itu dihitung dari perolehan suara 7,5 persen dari total penduduk DKI Jakarta dan PDIP lolos syarat tersebut.

Dengan putusan MK ini, maka PDIP juga berpeluang mengusung calonnya sendiri di berbagai Pilkada di daerah, tidak hanya di Pilkada Jakarta.

Ini jelas menguntungkan PDIP dan sejumlah partai lain yang memiliki suara cukup banyak di Pemilu 2024.

Di Pilkada Jakarta, semula Anies Baswedan gagal mendapatkan tiket untuk bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

Partai yang sebelumnya menyokong Anies, yakni PKB, PKS dan NasDem, meninggalkan dia dan memilih bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.(*)

Program: Breaking News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati

#RUUPilkada #AmbangBatas #BalegDPR #AniesBaswedan #PilkadaJakarta #PutusanMK #PolitikIndonesia #DPR #PDIP #KabarPilkada #RevisiUU
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Menurut saya tidak ada partai yang pro rakyat, mereka pro kelompoknya saja. Pas berkuasa nampak kelakuannya, klo gak lagi berkuasa ngemis2 ke rakyat, atas nama rakyat.😂😂😂rakyat harus pintar, jangan mau dibodohi politikus.

ahmaddondri
Автор

Bahaya ini, , DPR KUDU DI LAWAN OLEH RAKYATNYA LANGSUNG BIAR GAK SEMENA-MENA

ojolkaleng-kalengidn
Автор

Ayoo Rakyat seluruh Indonesia kita kawal keputusan MK supaya DPR tdk membuat Reka yasa utk menghambat keputusan. MK .

suyantoali
Автор

Bubar kan aja DPRD RI - MPR RI, Mereka di pilih oleh Rakyat tp yg di bela mlh Penguasa & Pengusaha....!!!

demangcobra
Автор

Kita harus Menolak DPR yg akan mengagalkan keputusan MK, Rakyat harus bersatu

kar_
Автор

Putusan MK kan jelas tuk membangun demokrasi yg sehat berkualitas, kok ujug2 dpr ngebut melakukan revisi uu pilkada, kenapa g dulu2 saat pilpres selesai agar g ada dinasti. Alhamdulillah semakin jelas sejatinya dpr bukan wakil rakyat, tp wakil kelompok penguasa.

SulikSulik-ul
Автор

Dulu pas Samsul ketuanya Pamannya, Disentingnya 4, Concuring 1, tuntutan menyebut nama Gibran, seharusnya ditolak, tp DPR diam. Sekarang putusan Disenting cuma 1, tp karena mayoritas anggota DPR kader partai KIM-Plus, makannya protes...karena takut Anies dicalonkan, pdhl belum tentu 🤣🤣🤣

ibrahimpashaahmadinejad
Автор

Dulu waktu samsul calon gak ada rapat2 sekarang kok afa mwmang rakyat mau di bodohi dpr, kalau memang begini rakyat harus melawan biar dpr dan pemwrintah gak semena.mena

alexchandra
Автор

Ayooo rakyat saatnya kita bubarkan DPR ini jika memang tidak menyerap aspirasi rakyat.

AlYasin-mlzi
Автор

gila si, UU dibuat untuk kepentingan penguasa aja bukan untuk masyarakatnya.

HpBaru-tl
Автор

OLIGARKI bertepuk tangan KUASAI INDONESIA SANGATLAH MUDAH... oligarki tertawa di belakang

anugrahcell
Автор

Kawal terus para akademisi , mahasiswa. Rakyat atas keputusan MK....

Rohim
Автор

kalo digagalkan, siap - siap DPR digeruduk sama rakyat

Note: Demi Allah sebelumnya saya pendukung PKS

ariflatif
Автор

Karn para korup takut PD di seret ke penjara SM Anis

DediMulyadi-jq
Автор

Ya Allah.., kog begini ya jadinya...saling jegal.... berarti yg jegal tidak percaya diri itu....pada Takut pada Pak Anies...kalo PD biarlah dia maju... Wong dia gak punya Partai..

Rahmah.yess.sir.
Автор

UU yg sudah dibuat DPR n sudah disahkan. Kok di mentahkan oleh MK.. Klu begitu gak usah ada DPR..

parmudji
Автор

Buat apa ada DPR.. Klu UU yg sdh di buat langsung di batalkan oleh MK...

parmudji
Автор

O o.... Begitu ya bernegara. Nasib nasib, wong cilik....

yanahmuza
Автор

Ini saja bahasanya Indonesia...orang SUDAH kebulan kita banggakan pekerja oligarki...itu itu saja contohnya..dari dulu sampai ngapain aja Indonesia...itu jawaban Nya.... oligarki bertepuk tangan dan tertawa dibelakang....

anugrahcell
Автор

DPR ini sudah jadi alat penguasa bukan wakil rakyat rakyat setuju putusannya MK biar banyak calon rakyat biasa memilih ke palah daerah yang bagus dan yang adil

DinDin-tnbw