Turun Waris dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris

preview_player
Показать описание
Ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris menurut hukum perdata, hukum agama dan hukum adat. Dan yang dibahas di sini adalah peristiwa waris yang menurut hukum perdata.

Unsur-unsur dalam peristiwa pewarisan adalah:
-Pewaris, adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.
-Ahli waris, adalah orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.

-Harta warisan, adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.

Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: paman, bibi atau anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Jika golongan I masih ada maka golongan II dan selanjutnya tidak mendapatkan warisan, begitu selanjutnya, jika golongan I tidak ada, maka golongan II yang berhak. Selanjutnya jika golongan II tidak ada barulah golongan III yang berhak, semikian selanjutnya.

Jika keempat golongan tersebut tidak ada maka hartanya jatuh dalam penguasaan negara.

Yang dibahas di sini adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, dimana tentang harta yang diperoleh selama masa perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.

Sesiapa yang menjadi ahli waris dinyatakan di dalam surat keterangan waris, yaitu istri/suami dan anak-anak. Jika harga ini adalah harta bersama maka bagian masing-masing ahli waris tidak sama terutama untuk istri/suami yang hidup terlama.

Istri/suami mendapatkan bagian setengah dari harta warisan sedangkan anak-anak dan istri atau suami mendapatkan bagian setengahnya.

-----------------------

#asriman
#suratketeranganwaris
#turunwaris
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Jika kamu ada pertanyaan monggo dibuat di bawah ya, jika menarik untuk dibahas maka nanti akan saya buatkan videonya

asrimantanjung
Автор

Met pagi berkah dalem Pak🙏🙏🙏 Kakek sy ( Alm lbh dulu )& Nenek ( Alm kemudian ) Kakek Nenek pny anak kandung 5 org & sy adalah cucu yg di pelihara sejak bayi oleh Kakek Nenek krn ibu sy meninggal & Bp sy menikah lagi. Selama perkawinan Kakek Nenek mempunyai Harta bersama & sblm meninggal beliau dtg bersama² ke notaris untuk membagi² ( memisah2kan ) harta spy tdk ada kericuhan di kemudian hari setelah beliau meninggal. Harta yg a/n Kakek di wariskan ke anak² kandung nya & harta a/n Nenek di berikan ke sy ( melalui surat wasiat ). Nah yg sy pertanyakan, kalo sy mau balik nama sertifikat a/n Alm Nenek sy yg di berikan ke sy ( Wasiat ) ....apakah msh perlu persetujuan Ahli Waris lagi ( Anak Kandung Kakek Nenek ) dlm Hukum Perdata....Makasih Pak 🙏🙏🙏

Kuncung_M
Автор

jelas dan padat penjelasannya pak terima kasih

babah-dyxw
Автор

Salam kenal..terimakasih atas infonya 😇

mastanjung
Автор

luar biasa pak, semua komen di bales .
mau tanya pak .
saya punya bibi seorang diri hidup( tidak menikah, orang tua sudah meninggal, kartu keluarga hanya seorang diri )
punya rumah, tp karena keinginannya andaikan kedepan ada sesuatu yg tak diharapkan, beliu berencana membuat warisan akan tanahnya itu ke saya, untuk di kelola, agar supaya tak dipermasalahkan oleh saudaranya yg lain untuk kedepannya .
menurut bpk apa yg harus saya lakukan ?
prosesnya bagaimana ?

gungdeagung
Автор

Makasih banyak ya pak atas impor masiya mau Naya dikit 🙏🙏 sebelum nya apa bisa di wakili bikin surat tanah nya ini kan ada dijantum kan satu are kan orang tua di Lom bok terus nya kita didaerah lain apa bisa diwakil kan 🙏🙏 sebelum nya

bucinggeming
Автор

Pak Mau tanya saya punya anak 4 dua di luar nikah dan dibuatkan Surat yang dari Awal dua Anak dimasuk kan

tara
Автор

Jika ahli waris sudah beda alamat dengan lokasi tananh yg mau dijual..pd surat keterangan waris siap yang ttd sebagai saksi pejabat dialamat tanah atau dialamat ahli waris yg sdh beda alamat dengan tanah

lestariba
Автор

Assalamualaikum pak, , maaf saya mau tanya, , (almarhum ibu saya sudah meningal dapat warisan dari almarhum nenek akan tetapi surat sertipikat tanah yg di wariskan masih atas nama nenek dan sertipikat tanah'y blm di bagi bagikan dengan kaka&adik almarhum ibu saya, ,
Apa saja yg harus saya lakukan supaya saya bisa mengurus hak warisan bagian dari almarhum ibu saya

Arshan_dadik
Автор

Pak minta ttd pak camat itu bayar apa ngga si trus berkas ap aja yg harus di bwa selain from ahli waris nya

seftidiana
Автор

Pak Arisman, ijin bertanya mengenai warisan, kronologisnya begini pak, nenek tiri saya baru saja meninggal tanpa memiliki anak kandung, dan kakek saya meninggal terlebih dahulu sebelum nenek tiri saya, aset peninggalan almarhumah sudah atas nama beliau semua yaitu tanah dan rumah, aset kekayaan yg ditinggalkan tersebut diperoleh dari pernikahannya dengan kakek saya, kakek saya memiliki anak kandung dari pernikahan terdahulunya sebelum dengan nenek tiri ini, yang mau saya tanyakan aset peninggalan nenek tiri saya itu kemana turun warisnya, karena ayah saya ( anak kandung kakek dari pernikahan terdahulunya) sudah meninggal dan sekarang hanya ada cucu saja, mohon pencerahannya bagaimana turun waris nya berdasarkan hukum islam atau hukum perdatanya, terima kasih

rdhyantosupriyadist
Автор

Pak izin bertanya. Ayah saya meninggal sebulan lalu. Ayah saya mempunyai 2 istri dan 4 orng ank (cwok dan 2 cwek). Saya TDK tau siapa yg istri pertama dan kedua tapi yg saya cuma tau umur saya dan kakak saya sama 2 ank perempuan nya beda tipis. Selama ini
Ayah sya tinggal bersama istrinya yg beragam Islam. Namun sebelumnya ayah saya menikah sah di gereja bersama ibu saya dan catatan sipil namun dia ttp mempertahankan agamanya yaitu Islam, Dan saya bersama ibuku dan kakaku tinggal dirumah orang tua ibuku krna kami beragama Kristen. Tpi kami msi jalin komunikasi yg sangat baik dgn ayah. Ayah saya rajin mengunjungi kami dan sllu memberikan perhatian yg banyak walaupun kadang tidak semua dia biayayakan.
Sebelum ayah saya meninggal dia sudah cerita tentang warisan dari orangtuanya yaitu tanah yg cukup luas dan dekat'' ini akan di bayar oleh Pertamina. Rencana pertengahan April ini ia akan terbang ke Luwuk untuk mengurus tanahnya tersebut . Yg menjadi pertanyaan saya, langkah apa yang harus saya lakukan untuk mengurus warisan tersebut agar saya dan kakak saya laki-laki bisa mendapatkan hak kami. Takutnya nanti warisan ayah saya jatuh ke anak perempuannya tanpa sepengetahuan kami anak laki lakinya. Dan setau saya di daerah kami Makassar derajat anak laki'' lebih tinggi dan akan mendapatkan warisan yang terbanyak dibandingkan anak perempuan. Mohon arahannya pak. Mksih 🙏🙏🙏😇

michaelfrederick
Автор

Assalamualaikum, ..sya
Mohon penjelasan pak..🙏adik saya ada masalah di tempat dia bekerja sebagai jaminan sertifikat rumah..dari perusahaan tempat dia bekerja minta keterangan ahli waris dan harus di urus di notaris.Yang sya tak paham kenapa harus pergi notaris..
Aq mohon di balas ya pa...🙏

kkspeed_fail_cute
Автор

Punten, pak cerita dulu kakek membeli tanah dengan alasan biar tidak kena calo, jadi tanah tersebut di berikan kepada bapak saya tanpa persetujuan anak lainya gimana, apa sah ?
Dan tanah tersebut sudah di sertifikat atas nama bapak saya yang tadi di berikan oleh kakek.
Sebagai ahli waris bapak saya yang menerima tanah tersebut mempunyai 2 0rang anak, apakah saya sebagai anak nya bisa ambil hak bapak sepenuh nya ?
Bapak dan kakek saya yang pemberi tanah tersebut sudah meninggal semua.

Dan tanah tersebut di tempatin / di kuasai oleh paman saya selama 30 tahun, setelah bapak saya meninggal dan saya masih umur 4 bulan sama kakak umur 4 tahun. sedangkan keberadaan sertifikat tanah tersebut di pegang / di sembuyikan sama adik bapak saya.

slowrespon
Автор

Yth Admin.
Mohon izin bertanya,
A = Suami : WNA -memiliki KTP-Muslim-Memiliki Izin Tinggal Tetap (KITAP), menikah dengan B di indonesia secara Islam
B = Istri :( WNI (Almarhummah)
C= Anak tunggal. hasil kawin campur, WNA, Lahir di indonesia, saat ini umur 37 tahun - Muslim, punya KTP
pernikahan A dan B merupakan pernikahan pertama Kali. Pertanyaannya :
Apakah A dan C berhak menerima waris (menjadi Ahli waris ) atas harta peninggalan ( barang bergerak dan tidak bergerak ) selama pernikahan ?

Mohon penjelasan dan jawabanya

Terima Kasih atas jawabannya
salam sukses selalu

hendragunawan
Автор

mlm pak,
Kalau untuk mendapatkan Surat waris yg bertuliskn bahwa yg bersangkutan tdk pernh membuat Surat warisan diindonesia? gimn y pak apa2 saja yg dibutuhkn untuk mendapatkan Surat itu mksh sdh dibaca mohon info nya 🙏

oderngaming
Автор

Maap, sy mau nanya? Apakah kalau bikin surat turun waris perlu pengesahan dari notaris, untuk pewaris tunggal

nankloudy
Автор

Assalamualaikum pak.. mau tanya cara membuat surat keterangan ahli waris, jika ada 1 ahli waris meninggal dan ahli waris tsb mmpunyai 3 org anak (2 laki2 & 1 pr)🙏

faldyarsyilaridwan
Автор

Pak mau nanya jika pemilik shm & istrinya sudah wafat meninggalkan 5 anak ( masih hidup) 1 anak ( sudah meninggal) dg meninggalkan istri & anak dibawah umur . Apakah boleh dalam pembuatan skw anak yg sudah meninggal tidak dicantumkan?

UlfahNura
Автор

Pak, bagaimana mengurus sertifikat tanah warisan yg tidak ada surat-menyuratnya (tapi ada surat keterangan dari kepala desa dibuat saat pembangunan tower seluler). Sebagaimana di perkampungan marga di tempat kami, tanah tidak punya SHM atau tidak begitu dipikirkan karena turun temurun ratusan tahun.
Nah, saya berencana membuat SHM utk tanah warisan ini. Apa2 saja yg perlu dilakukan? Oh iya, kami juga rutin membayar pajak atas tanah tersebut alias PBB.
Saya sudah subscribe channel bapak 😁

indostuffs