filmov
tv
Turun Waris dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris
Показать описание
Ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris menurut hukum perdata, hukum agama dan hukum adat. Dan yang dibahas di sini adalah peristiwa waris yang menurut hukum perdata.
Unsur-unsur dalam peristiwa pewarisan adalah:
-Pewaris, adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.
-Ahli waris, adalah orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
-Harta warisan, adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: paman, bibi atau anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Jika golongan I masih ada maka golongan II dan selanjutnya tidak mendapatkan warisan, begitu selanjutnya, jika golongan I tidak ada, maka golongan II yang berhak. Selanjutnya jika golongan II tidak ada barulah golongan III yang berhak, semikian selanjutnya.
Jika keempat golongan tersebut tidak ada maka hartanya jatuh dalam penguasaan negara.
Yang dibahas di sini adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, dimana tentang harta yang diperoleh selama masa perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
Sesiapa yang menjadi ahli waris dinyatakan di dalam surat keterangan waris, yaitu istri/suami dan anak-anak. Jika harga ini adalah harta bersama maka bagian masing-masing ahli waris tidak sama terutama untuk istri/suami yang hidup terlama.
Istri/suami mendapatkan bagian setengah dari harta warisan sedangkan anak-anak dan istri atau suami mendapatkan bagian setengahnya.
-----------------------
#asriman
#suratketeranganwaris
#turunwaris
Unsur-unsur dalam peristiwa pewarisan adalah:
-Pewaris, adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.
-Ahli waris, adalah orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
-Harta warisan, adalah segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: paman, bibi atau anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Jika golongan I masih ada maka golongan II dan selanjutnya tidak mendapatkan warisan, begitu selanjutnya, jika golongan I tidak ada, maka golongan II yang berhak. Selanjutnya jika golongan II tidak ada barulah golongan III yang berhak, semikian selanjutnya.
Jika keempat golongan tersebut tidak ada maka hartanya jatuh dalam penguasaan negara.
Yang dibahas di sini adalah harta yang diperoleh semasa perkawinan, dimana tentang harta yang diperoleh selama masa perkawinan diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan.
Sesiapa yang menjadi ahli waris dinyatakan di dalam surat keterangan waris, yaitu istri/suami dan anak-anak. Jika harga ini adalah harta bersama maka bagian masing-masing ahli waris tidak sama terutama untuk istri/suami yang hidup terlama.
Istri/suami mendapatkan bagian setengah dari harta warisan sedangkan anak-anak dan istri atau suami mendapatkan bagian setengahnya.
-----------------------
#asriman
#suratketeranganwaris
#turunwaris
Комментарии