WANPRESTASI, KOPSATIMJA TOLAK PEMBEBASAN KAWASAN HUTAN DARI PT AMR

preview_player
Показать описание
Tim terpadu klhk melakukan crosschek atas permohonan pelepasan lahan dari hpk oleh pt agro mitra rokan seluas 3.600 hektar. dalam pembebasan kawan hutan ini, pihak koperasi sawit timur jaya menolak untuk pembebasan kawasan hutan dari pt. Amr.

Pemerintah kabupaten rokan hulu melalui camat kepenuhan memfasilitasi tim terpadu klhk untuk pendataan soal pengajuan pelepasan kawasan hutan oleh pt angro mitra rokan di desa kepenuhan timur kecamatan kepenuhan kabupaten rokan hulu seluas 3.600 hektar. dalam kegiatan ini tampak hadir tim terpadu klhk, camat kepenuhan, ketua perasi sawit timur jaya dan masyarakat desa kepenuhan timur. ketua koperasi sawit timur jaya, jasmanedi mengatakan, awal datangnya perusahaan pt agro mitra rokan ke desa kepenuhan timur adalah pola kemitraan dengan koperasi sawit timur jaya. namun sampai saat ini dari pihak pt amr tidak ada sedikitpun permisi dan konsultasi dengan pihak koperasi terkait pembebasan kawasan hutan. pola bapak angkat antara koperasi dengan pt amr sudah adanya inkrah putusan makamah agung, dan tidak ada lagi ikatan koperasi dengan pt amr. berdasarkan wanprestasi, putusan makamah agung ini, pihak koperasi sawit timur jaya memberikan sanggahan klarifikasi kepada tim dari klhk, dimana lahan yang dimohonkan oleh pt. Amr tidak ada lagi.

Sementara itu, sekretaris koperasi sawit timur jaya, rahmad mengatakan, terkait hal pt amr untuk melepaskan kawasan adalah tidak mempunyai dasar, karena pihak perusahaan sudah wanprestasi, dan pihak perusahaan tidak memenuhi tanggung jawab mereka untuk membangun kebun plasma, dimana dana untuk membangun kebun kelapa sawit ini murni dari dana masyarakat, dan perusahaan pt amr tidak mempunyai modal.

Rahmad menambahkan, saat ini pihak koperasi sawit timur jaya sudah mengajukan permohonan pembebasan kawasan hutan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ri.
Dari rokan hulu eka syahputra dan muhtar lutfi melaporkan.