filmov
tv
SHORT | Ferdy Sambo Divonis Mati, Bagaimana Tahapan Eksekusi Mati bagi Terpidana?
Показать описание
#tribuntimurcom #ferdysambo #shorts
TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin kemarin.
Sambo menambah satu lagi daftar jenderal yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Lantas kapan eksekusi Sambo bisa dilaksanakan?
Mungkin ini menjadi pertanyaan bagi publik Indonesia sekarang.
Juga bagaimana tahapan eksekusi mati itu dilakukan.
Seorang mantan algojo eksekutor narapidana dengan vonis mati menceritakan pengalamannya mengeksekusi para terpidana mati.
Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.
Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusa Kambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Penjara Pulau Nusa Kambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusa Kambangan.
Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus Buntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.
Dikutip dari Intisari dan The Guardian, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan ke arah terpidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Narator : Wa Ode Nurmin
Editor : Muhamad Asrul
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237
TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada Senin kemarin.
Sambo menambah satu lagi daftar jenderal yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Lantas kapan eksekusi Sambo bisa dilaksanakan?
Mungkin ini menjadi pertanyaan bagi publik Indonesia sekarang.
Juga bagaimana tahapan eksekusi mati itu dilakukan.
Seorang mantan algojo eksekutor narapidana dengan vonis mati menceritakan pengalamannya mengeksekusi para terpidana mati.
Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.
Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusa Kambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Penjara Pulau Nusa Kambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusa Kambangan.
Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus Buntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.
Dikutip dari Intisari dan The Guardian, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan ke arah terpidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Narator : Wa Ode Nurmin
Editor : Muhamad Asrul
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Комментарии