Optimis PK Dikabulkan, Tim Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 39 Saksi dan 10 Ahli

preview_player
Показать описание
CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat, optimistis PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Selain kuasa hukum, keluarga terpidana juga memiliki optimisme yang sama.


Kuasa hukum 6 terpidana menemui keluarga untuk memberi dukungan dalam upaya mencari keadilan. Tim kuasa hukum menghadirkan 39 saksi dan 10 orang ahli untuk menguatkan novum baru.

Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina optimistis PK 6 terpidana dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kuasa hukum menilai 6 terpidana tidak terbukti melakukan dan tidak ada di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh adik terpidana, Hadi, yang menyebut kakaknya tidak ada di lokasi saat terjadinya dugaan pembunuhan itu.

Tim kuasa hukum menghadirkan 39 saksi dan 10 orang ahli untuk menguatkan novum baru.

Berdasarkan ketetapan majelis hakim pada sidang pertama, Pengadilan Negeri Kota Cirebon akan menggelar sidang selama satu pekan. Jawaban kejaksaan hari ini lalu, saksi fakta di sidang hari Rabu hingga Jumat. Tim Peradi telah menyiapkan saksi, utamanya Dede, Adi, Ismail, dan rekan-rekan terpidana yang bersama mereka saat kejadian.


#sidangpk #vinacirebon #saksi

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Panjng umur untuk pa otto dan tim peradi lainy, , terutama pa KDM semoga lelah mereka d byr dengn beribu rejki yg berlimpah

syamcell
Автор

Amin jawa timur hadir ngawal kasus ini sampai tuntas 7 terpidana cpt2 di bebaskan, jaksa hakim yg terhormat moga punya hati nurani membebaskan orang yang tidak bersalah, semangat pak Otto dan tim terima kasih dudah membantu rakyat kecil moga Alloh SWT yang membalas kebaikan di dunia sampai akhirat Amin

sansan
Автор

Bogor mantau selalu, semoga semua bebas dari jeratan hukum, ya alloh tolong mereka yg zolimi

sugiatisugiati
Автор

Hakim jangan sampai menghukum orang yg tidak bersalah. Saat ini keadilan sdh sangat buruk.

MangihutSimbolon-hu
Автор

Ya allah smoga 7 trpidana cpat bebas dn pkny dkbulkn oleh MA, amiin

pipitsusilowati
Автор

Usut tuntas orang yang mempitnah 8 yang terpidana, dan tuntut melalui proses hukum, biar bisa merasakan apa yg dirasakan oleh terpidana

BtlJya-gj
Автор

Yang di hukum polisi, jaksa dan hakim yg memutuskan pengadilan 16 tahun yg lalu

sihwiyanto
Автор

Kalau si aep kemana ga kelihatan...insya Alloh bebas ..mudah mudahan pengacara team pak otto pada sehat semua nya..

FaradishaGunawan
Автор

Semog napi yg tidak bersalah crpat dibebaskan dan para penyiksa cepat menjlnkan hukuman yg setimpal amiin

SITIFATIMAH-mfgb
Автор

Tak usah gengsi gengsi ya para Hakim untuk mengakui kekhilafan dalam memutuskan hukuman bagi orang orang tak bersalah, tak usah diulur ulur untuk membebaskan mereka, kasihan sdh 8 tahun mereka tak mempunyai kepastian untuk berkarir, hidup mereka tertekan, kasihan dong. Orang tak bersalah disalahkan gimana sih . Bebaskan mereka, ganti dg Polisi Rosdiana itu yg sewena wena, dan jaksa penuntut umum yg memutar balikkan fakta. Hadeeh!!!

yunestrisango
Автор

yg paling patal di kasus vina itu adalah oknum polisi ...harus nya kapolri berani tegas terhadap oknum polisi yg merusak nama polri ....dan kapolri juga harus berani ambil keputusan jng hanya nenunggu laporan dari bawahanya aja....kasus vina ini laka lantas saksi sekarang udah berani bermuculan ga ada takut lagi karena peradi dan kdm turun gunung untuk membebaskan terpidana yg tdk bersalah ..

yamanhariman
Автор

Alhamdullilah semoga sodara sodara saya secepatnya dibebaskan.
Namun bagaimana si Aep sama Rt sebagai pendusta...

DadangRamdani-um
Автор

Insya Allah dikabukan..org gak salah dihukum..rudiana itu tangkap dan penjarakan...jgn org kecil aja yg dipenjara

panitiaqiamat
Автор

sy sbel sm kejaksaan kekeuh ngbntah terus

ImasKartimas-vjdr
Автор

Pa. Oto. Pak. Rudiana. Cs. Bngung. Ktanya. Klau. D. Pecat. Jdi. Afa. Saya. Nanti

AdingP-dt
Автор

Kalau sidang PK saat ini masih meneguhkan keputusan hukum pengadilan 16 Tahun yg lalu pengadilan sekarang sana sesatnya tidak punya hati nurani

sihwiyanto
Автор

Ini sih kasus penculikan dan penyiksaan oleh polisi. Kena pasal pelanggaran HAM berat dan pidana. Ayo para pakar hukum jgn mingkem

sumonoarifwibowo
Автор

pasti bisa bebas jpu ga bisa jawab udah

elsasasa
Автор

Celannya. B. Elsa. Yng
Melorot. Mh. Bkn. Celana. Fina

AdingP-dt