Begini Cara Banser Trenggalek Tolak Aksi HTI - bioz.tv

preview_player
Показать описание


...............................................................................................................................
Berita Terbaru, Berita Hari Ini, Berita Trenggalek, Konser Musick, Musick Live, Wisata Trenggalek, Kuliner Trenggalek, Video Lucu, Video Komedi, Lucu Banget Bikin Ngakak, Video Gokil, Jawa Tiur, Jatim, Intertainment, Infotainment, I Love, Musisi, Redaktur, Redaksi, Berita,
................................................................................................................
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

ISLAM SATU KALAU MAU MENANG... BUKANNYA SAUDARA MEMAKAN SAUDARANYA MAU BANSER ATAU HTI HARUSNYA ADA UKHUWAH ISLAM....

wahyuhandolah
Автор

Kenapa tni dan polri diam saja tentang aksi hti yg sdh di bubarkan toling bersikap tegas sblm indonesia di hancurkan

nuralifah
Автор

⁠⁠⁠ANDA ANTI NKRI

1. Kalimat "Kawal NKRI", "Anti NKRI", "Meresahkan NKRI" seolah-olah menjadi legitimasi bagi oknum LSM tertentu untuk BERTINDAK MAIN HAKIM MELEBIHI APARAT PENEGAK HUKUM

2. Misalnya diduga melakukan penghadangan, pembubaran terhadap agenda organisasi lain padahal kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi.

3. Misalnya diduga melakukan pemukulan, perampasan property atau barang milik orang lain. Padahal tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana.

4. Justru perbuatan itu bisa mengakibat konflik horizontal dan meresahkan masyarakat. Jika itu terjadi bukankah perbuatan oknum LSM tersebut meresahkan NKRI. BERARTI ANDA TELAH MERESAHKAN DAN ANTI NKRI, sebab menyebabkan anak bangsa menjadi terpecah.

MELARANG ATAU MENGHALANG-HALANGI UNJUK RASA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

5. Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi negara kita.

6. Jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

7. Kemudian, UU No. 9 Tahun 1998 jelas tertulis tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum "Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia"

8. Oleh karena itu Polri tidak boleh melarang dalam bentuk apapun misalnya, jika ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju. Yang harus dilakukan adalah tetap melindungi warganya untuk menyuarakan aspirasi, sementara bagi oknum LSM/ormas yg nolak dilakukan jalur mediasi.

9. Seharusnya POLRI harus memfasilitasi masyarakat menyampaikan aspirasinya, berdasarkan Pasal 13 ayat 1 c UU No 9 tahun 1998 berbunyi berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat. Artinya jika kita masyakat akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi, maka pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan presiden bagaimana menerima masyarakat.

10. Sedangkan pasal 13 ayat 2 dikatakan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, POLRI bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Artinya amanat UU nya polri memberikan perlindungan.

11. Sementara Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum. Diatur dalam pasal 32 ayat 2 huruf e. memfasilitasi atau menjadi mediator antara pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum dan pihak yang menjadi sasaran penyampaian pendapat di muka umum.

12. Sedangkan huruf f nya menekankan bahwa untuk menyampaikan kepada instansi atau pejabat yang menjadi sasaran pendemo bersifat terbuka/transparan. Dengan demikian aspirasi aktivis pengunjuk rasa dapat tertampung dan tindakan anarkis dapat diminimalisasi.

TIDAK BOLEH MELARANG ATAU MENGHALANG-HALANGI

13. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum DAPAT DIBUBARKAN apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

14. KALIMAT DAPAT DIBUBARKAN, artinya UNJUK RASA SEDANG BERLANGSUNG dan dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11. BUKAN MELARANG ATAU MENGHALANG-HALANGI UNJUK RASA YANG AKAN DILAKSANAKAN.

BOLEH DIBUBARKAN

15. Berikut ini pasal-pasal yang menyebabkan unjuk rasa boleh dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

16. Pasal 6 Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

17. Pasal 9 ayat (2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali : a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. Pasal 9 ayat (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

18. Pasal l0 (1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, alau penanggungjawab kelompok. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

19. Pasal 11 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat : a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau h. jumlah peserta.

sripunsripun
Автор

terus aja kirim provokasi nahdliyin tapi jangan kecewa kalau hti akan ditentang dan kami nu siap menunggu hti angkat senjata karna khilafah anda gak akan dapat dg cara cuman provokasi kepada kami

yusufhidayat
Автор

lucu jaga, Ahok, Ahmadiyah dan syi, ah di bela sedang Panji / bendera Rolulloh saw di cerca di nista, semoga mau ngaji doa, tahta liwaa, I sayyidina Muhammadin yaumal qiyamati SMG dapat hidayah Alloh. ( coba di Padang Mahsyar nanti kita berlindung dibawah bendera dan apa warna dan tulisannya ? )

lukmanhakim-hyyh
Автор

Situ gemakan takbir. Klo saya bersama banser gemakan sholawat.

masibal
Автор

Assalamualaikum, Halllooo.
Wajib tau semua.
Manusia paling tolol di dunia
Yaitu ; muslim yg satu memusuhi apalagi memerangi muslim yg lain
Itulah manusia paling tolol di dunia
Pahala tak dapat dosanya bertumpuk dan Allah murka neraka Jahannam tempatnya, wassalam.

akzailani
Автор

#NEGARAINI #MILIKRAKYAT

20. Indonesia pernah berubah bentuk negara | diantaranya bentuk negara serikat atau federal republik Indonesia (RIS) dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)

21. Indonesia pernah berubah bentuk sistem pemerintahan | diantaranya sistem presidensil dan sistem parlementer

22. Indonesia pernah berganti UUD atau konstitusi | diantaranya UUD 45, UUD RIS 1949 dan UUD 1950

23. Semua hal diatas menunjukkan bahwa Dasar Negara, konstitusi, bentuk negara dan sistem pemerintahan adalah hasil dari kesepakatan politik | wajar jika berubah-rubah jika rakyat dan elit politik menghendaki | jadi tidak ada yang final.

24. Secara yuridis tak ada aturan yang mensyaratkan kapan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar, harus diubah. Namun, lazimnya, sebuah peraturan perundang-undangan akan diubah bila sudah tak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman atau dianggap tidak mampu lagi melindungi hak-hak warga negaranya.

25. Tidak ada larangan mengganti konstitusi atau UUD selama cara dan metode yang ditempuh tidak melanggar aturan, semisal diskusi, opini, wacana, atau melalui parlemen.

26. Tindakan yang dilarang adalah melalui kekerasan, tindakan provokasi rakyat untuk melakukan kekerasan dan terror | tindakan seperti ini harus dibawa keranah hukum.

27. Apapun bentuk negara dan sistem pemerintahannya sesungguhnya pemilik sah negeri ini rakyat | jika rakyat menghendaki pergantian bentuk dan sistem pemerintahan, maka wajar dan sah | termasuk jika rakyat menghendaki Syariah dan Khilafah

28. Tujuan dibentuknya suatu negara antara lain adalah untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyatnya | Jika tujuan itu tidak pernah terwujud, maka sah saja rakyat menghendaki pergantian konstitusi atau bahkan negara demi tercapainya tujuan tersebut | termasuk jika rakyat menghendaki Syariah dan Khilafah

29. Jauh sebelum Indonesia lahir, wilayah nusantara ini sudah menjalankan negaranya berdasarkan syariah | itu artinya syariah sudah melekat dan menjadi tradisi asli bangsa kita.

30. Kalau memang syariah-khilafah dikatakan tidak sesuai dengan Pancasila, apakah demokrasi sesuai dengan Pancasila? Apakah kapitalisme sesuai dengan Pancasila? Apakah liberalisme sesuai dengan Pancasila? Kalau dikaji itu juga tidak sesuai. Bahkan kapitalisme dan liberalisme yang merusak negeri ini.

31. Penyerahan kekayaan alam Indonesia kepada asing, bukti negeri ini tidak berdasarkan pancasila dan UUD 1945 | sesuai dengan diamanatkan konsitusi, pasal 34 dan 34 diamanatkan kepada negara untuk menomorsatukan kepentingan masyarakat bukan kepentingan konglomerat.

32. Tapi sekarang ini malah kebalikan, di mana lebih mementingkan konglomerat, seperti Freeport, Cevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa.

33. Para pengusaha negara asing itu meninggalkan kehancuran ekologi, kemudian polusi. | Pengusaha negara asing telah banyak menguasai sumber daya alam Indonesia dibawa keluar, sedangkan negara Indonesia sebagai penonton saja.

34. Seharusnya oknum LSM/Ormas tersebut yang mengklaim diri pancasilais mengusir penjarah kekayaan alam Indonesia | bukan kah itu tidak sesuai dengan pancasila.

35. Seharusnya oknum LSM/Ormas tersebut fokus menghentikan laju gerak OPM (Operasi Papua Merdeka) yang tengah gencar meminta dukungan internasional untuk lepas dari Indonesia | bukan kah itu tidak sesuai dengan pancasila.

36. Tuduhan Khilafah akan menyebabkan disintegrasi bangsa? Di Indonesia konflik yang terjadi di Papua, di Timor Timur (sebelum lepas dari Indonesia), di Aceh, dan di berbagai tempat, apakah karena penerapan syariah Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Semua konflik yang ada tersebut terjadi justru saat Indonesia menganut demokrasi dan liberalisme.

37. Konflik itu memang sangat mungkin terjadi di mana pun, justru Islam dengan syariahnya datang dalam rangka menghilangkan atau meminimalisasi konflik-konflik yang tidak seharusnya terjadi. Lihatlah, kota Madinah yang selama beratus-ratus tahun dilanda konflik, namun konflik itu berubah menjadi persatuan saat diterapkan Islam oleh Rasulullah SAW.

38. Disamping itu, penerapan syariah sesungguhnya merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan baru (neoimperialisme) yang dilakukan oleh negara adikuasa yang nyatanya sekarang tengah mencengkeram negeri ini.


Wallahualambishawab

Chandra Purna Irawan, MH
CEO Sharia Law Institute

www.sharialawinstitute.org
IG @ChandraPurnaIrawan

sripunsripun
Автор

siapa yg selama ini korupsi uang negara?, siapa yg jual aset2 negara pada asing?, siapa yg memberi jalan pada asing untuk menguasai sumber2 daya alam pada asing, ? siapa yg berhutang pada asing yg membuat rakyat menanggung hutang?, apakah hti? atau partai politik dan penguasa rezim? apakah tindakan2 diatas sesuai dg Pancasila??

hongmi
Автор

kasihan NU dan Banser sudah diobok-obok orang2 munafik. persis seperti tahun 1965, hanya NU satu2nya ormas Islam yg mendukung
karena elit NU disusupi Komunis PKI, padahal nadliyin (akar rumput) pasti menolak total PKI, sama persis ya ceritanya.
semoga nadliyin sadar, mereka sedang dimanfaatkan, agar berperang dengan saudaranya sendiri.

tofikrahman
Автор

1. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
2. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
3. Kazakhstan melarang pada 2005
4. Pakistan melarang pada 2003
5. Rusia melarang pada 1999 sebagai "Organisasi Kriminal", dan pada tahun 2003 sebagai "Organisasi Teroris"
6. Tajikistan melarang pada 2001
7. Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
8. China melarangnya dan menjulukinya sebagai "teroris"
9. Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
10. Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga2 demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum
11. Di Perancis dan Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
12. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
13. Suriah melarangnya antara 1998-1999
14. Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT
15. Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan
16. Dinegara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang
17. Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang
18. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
19. Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
===
Indonesia kapan?

umarusman