PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA DI PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO

preview_player
Показать описание
Hallo sahabat matoh!!

Bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang ingin
mengajukan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Persyaratan perubahan nama sebagai berikut :

Untuk Pemohon yang berumur di bawah 21 Tahun
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP Pemohon ( orang tua ) 1 lembar;
3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Pemohon 1 lembar ;
4. Fotokopi KK pemohon 1 lembar ;
5. Fotokopi ijasah sekolah anak pemohon ( apabila sudah mempunyai ijasah ) 1 lembar ;
6. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa ( mengetahui 1 orang yang sama ) 1 lembar ;

Untuk Pemohon yang berumur di atas 21 Tahun
1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar;
3. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon 1 lembar ;
4. Fotokopi KK pemohon 1 lembar;
5. Fotokopi Akta Nikah Pemohon (Apabila sudah menikah) 1 lembar;
6. Fotokopi ijasah sekolah Pemohon 1 lembar ;
7. Fotokopi Paspor Pemohon ( apabila mempunyai paspor ) 1 lembar ;
8. Fotokopi Surat Keterangan Dari Desa ( mengetahui 1 orang yang sama ) 1 lembar ;

Catatan penting
-Setiap syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai 10.000 dan distempel/cap kantor pos, kecuali surat permohonan
-Surat permohonan disertai softcopy ketikan yang disimpan diflasdist atau CD-R
-Email aktif pemohon
-Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut
-Biaya panjar: (penjelasan petugas)-Aplikasi E-SKUM
Рекомендации по теме
welcome to shbcf.ru