filmov
tv
Jokowi Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Lewat Mahfud MD, Komnas HAM Harap Hukuman Berat
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan rekomendasi terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat kepada presiden Joko Widodo.
Rekomendasi diterima pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya Senin (12/9/2022).
Komnas HAM dalam kesempatan ini juga didampingi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Laporan dan rekomendasi ini terkait dua perkara yakni terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada Jokowi.
Pertama, Komnas HAM meminta presiden Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Audit penting untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain ke depannya.
Kedua, Komnas HAM meminta presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk mekanisme pencegahan pengawasan berkala terkait kekerasan di institusi Polri.
Khususnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pada sesama anggota seperti kasus Ferdy Sambo atau kepada warga sipil.
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Polri
Rekomendasi keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian.
Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS (UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Termasuk persiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
Rekomendasi diterima pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya Senin (12/9/2022).
Komnas HAM dalam kesempatan ini juga didampingi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Laporan dan rekomendasi ini terkait dua perkara yakni terjadinya pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada lima rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM kepada Jokowi.
Pertama, Komnas HAM meminta presiden Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Kepolisian Republik Indonesia.
Audit penting untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lain ke depannya.
Kedua, Komnas HAM meminta presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk mekanisme pencegahan pengawasan berkala terkait kekerasan di institusi Polri.
Khususnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pada sesama anggota seperti kasus Ferdy Sambo atau kepada warga sipil.
Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Polri
Rekomendasi keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian.
Terakhir, memastikan infrastruktur pelaksanaan UU TPKS (UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Termasuk persiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
Комментарии