Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Meninggal Dunia, Polres Ungkap Motifnya

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Seorang ibu di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan tega aniaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Kejadian mengenaskan itu terjadi di sebuah rumah Jalan Dewing RT 05, RW 03 Dera Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.

Tersangka inisial MR (35), berjenis kelamin perempuan, kesehariannya mengurus rumah tangga.

Sedangkan korban inisial HM (9), berjenis kelamin perempuan dan merupakan seorang pelajar.

Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan tersangka berstatus ibu tiri korban.

Pasca dilaporkan hilang, Kapolsek Sebatik Barat dan personel mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

Jajaran Polsek Sebatik Barat saat itu juga mengajak warga untuk melakukan pencarian di sekitar TKP. Namun hasilnya nihil alias korban tidak ditemukan.

"Alhasil pada tanggal 4 Maret, sekira pukul 18.00 Wita korban ditemukan gabungan Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat. Korban ditemukan di bawah kolong rumah warga yang tidak jauh dan TKP pembunuhan yang di mana jaraknya 50 meter dari TKP pembunuhan," ucapnya.

Sesuai hasil interogasi dengan tersangka, kata William menyampaikan bahwa tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena merasa jengkel dengan korban.

"Pengakuan tersangka pada saat korban dimarahi oleh dia, korban selalu melawan. Lalu juga ada rasa cemburu terhadap korban karena suami sirihnya selalu lebih perhatian kepada korban," ujarnya.

Sehingga pada saat korban berada di rumah, tersangka mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC.

Wajah korban saat itu mengeluarkan darah. Kemudian saat korban dalam keadaan tengkurap, tersangka mengambil kayu balok langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher.

Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik.

"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.

William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.

Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang. Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.

Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.

"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.

Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.

"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.

"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.

Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.

Penulis: Febrianus Felis
Рекомендации по теме
join shbcf.ru