filmov
tv
NGOTOT! Ferry Irawan Bantah KDRT Venna Melinda, Ini Pengakuannya saat Diperiksa di Polda Jatim

Показать описание
Vp: Rizky - Reporter: Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).
Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.
Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.
Kemudian, membantah perihal dugaan dirinya tidak memberikan nafkah material. Lalu persoalan motif percekcokan.
Hingga menanggapi keinginan gugatan bercerai dari istri yang baru dinikahinya Maret 2022 silam.
Namun, dalam konteks kasus dugaan KDRT yang menjerat dirinya. Ferry secara tegas mengaku, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang dituduhkan sang istri.
Bahkan, saat ditanya bahwa dirinya berani bersumpah atas pengakuan tersebut oleh Jefri Simatupang, kuasa hukumnya.
Ferry mengangguk beberapa kali, petanda bahwa dirinya bersedia bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," diikuti angggukan beberapa kali, saat diminta kesediaanya bersumpah oleh Jefri Simatupang, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefri Simatupang mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi adanya potensi hukum lanjutan yang bakal diterima kliennya selama proses pemeriksaan atas kasus tersebut.
Keputusan ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dalam menangani kasus dugaan KDRT tersebut.
Hanya saja, Jefri berharap, pihak penyidik secara objektif dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.
"Kita tidak bicara kemungkinan ya, kita ikuti dulu proses hukumnya. Apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri," ujar Jefri yang berpakaian jas biru itu.
Jikalau memang potensi penahanan atas kliennya bakal sangat mungkin terjadi. Jefri berharap, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya atas dasar kondisi kesehatan sang klien.
Selain itu, dengan tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Jefri menambahkan, pihak kliennya bisa dapat melakukan proses komunikasi sebaik mungkin terhadap pihak sang istri atau pelapor.
"Dan teman-teman sudah tahu, pak Ferry memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, karena itu kami memohon pihak Polda Jatim untuk tidak dilakukan penahanan, untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat dan tetap bisa ikut proses hukum secara baik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).
Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.
Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.
#ferryirawan #vennamelinda #poldajatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).
Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.
Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.
Kemudian, membantah perihal dugaan dirinya tidak memberikan nafkah material. Lalu persoalan motif percekcokan.
Hingga menanggapi keinginan gugatan bercerai dari istri yang baru dinikahinya Maret 2022 silam.
Namun, dalam konteks kasus dugaan KDRT yang menjerat dirinya. Ferry secara tegas mengaku, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang dituduhkan sang istri.
Bahkan, saat ditanya bahwa dirinya berani bersumpah atas pengakuan tersebut oleh Jefri Simatupang, kuasa hukumnya.
Ferry mengangguk beberapa kali, petanda bahwa dirinya bersedia bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT yang dituduhkan kepadanya.
"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," diikuti angggukan beberapa kali, saat diminta kesediaanya bersumpah oleh Jefri Simatupang, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefri Simatupang mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi adanya potensi hukum lanjutan yang bakal diterima kliennya selama proses pemeriksaan atas kasus tersebut.
Keputusan ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dalam menangani kasus dugaan KDRT tersebut.
Hanya saja, Jefri berharap, pihak penyidik secara objektif dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.
"Kita tidak bicara kemungkinan ya, kita ikuti dulu proses hukumnya. Apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri," ujar Jefri yang berpakaian jas biru itu.
Jikalau memang potensi penahanan atas kliennya bakal sangat mungkin terjadi. Jefri berharap, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya atas dasar kondisi kesehatan sang klien.
Selain itu, dengan tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Jefri menambahkan, pihak kliennya bisa dapat melakukan proses komunikasi sebaik mungkin terhadap pihak sang istri atau pelapor.
"Dan teman-teman sudah tahu, pak Ferry memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, karena itu kami memohon pihak Polda Jatim untuk tidak dilakukan penahanan, untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat dan tetap bisa ikut proses hukum secara baik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).
Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.
Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.
#ferryirawan #vennamelinda #poldajatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Комментарии