NGOTOT! Ferry Irawan Bantah KDRT Venna Melinda, Ini Pengakuannya saat Diperiksa di Polda Jatim

preview_player
Показать описание
Vp: Rizky - Reporter: Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ferry Irawan akhirnya tiba ke halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1/2023).

Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik.

Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri.

Kemudian, membantah perihal dugaan dirinya tidak memberikan nafkah material. Lalu persoalan motif percekcokan.

Hingga menanggapi keinginan gugatan bercerai dari istri yang baru dinikahinya Maret 2022 silam.

Namun, dalam konteks kasus dugaan KDRT yang menjerat dirinya. Ferry secara tegas mengaku, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis yang dituduhkan sang istri.

Bahkan, saat ditanya bahwa dirinya berani bersumpah atas pengakuan tersebut oleh Jefri Simatupang, kuasa hukumnya.

Ferry mengangguk beberapa kali, petanda bahwa dirinya bersedia bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan KDRT yang dituduhkan kepadanya.

"Tidak ada pemukulan. Tidak ada penganiayaan," diikuti angggukan beberapa kali, saat diminta kesediaanya bersumpah oleh Jefri Simatupang, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kemungkinan Ferry Irawan bakal ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jefri Simatupang mengatakan, pihaknya tidak ingin menanggapi adanya potensi hukum lanjutan yang bakal diterima kliennya selama proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

Keputusan ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dalam menangani kasus dugaan KDRT tersebut.

Hanya saja, Jefri berharap, pihak penyidik secara objektif dalam memproses kasus yang menjerat kliennya.

"Kita tidak bicara kemungkinan ya, kita ikuti dulu proses hukumnya. Apapun yang akan terjadi. Pak Ferry sudah mempersiapkan diri," ujar Jefri yang berpakaian jas biru itu.

Jikalau memang potensi penahanan atas kliennya bakal sangat mungkin terjadi. Jefri berharap, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya atas dasar kondisi kesehatan sang klien.

Selain itu, dengan tidak langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Jefri menambahkan, pihak kliennya bisa dapat melakukan proses komunikasi sebaik mungkin terhadap pihak sang istri atau pelapor.

"Dan teman-teman sudah tahu, pak Ferry memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, dirawat dengan baik, karena itu kami memohon pihak Polda Jatim untuk tidak dilakukan penahanan, untuk membuat kondisi Pak Ferry tetap sehat dan tetap bisa ikut proses hukum secara baik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023).

Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut.

Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu.

#ferryirawan #vennamelinda #poldajatim #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ora ngaku ora Popo sing penting bisa terlepas dari laki2 macam ini, pengacaranya memang ditugasi untuk itu nggak papa

antidorowati
Автор

Di penjarain aja lh orang kayak gini gk penting percuma cari pembelaan 🤮

SamsungAs-tify
Автор

Kalaupun Venna cakar Ferry, tetap tidak menghapus fakta bahwa Ferry melakukan KDRT pada Venna (berdasarkan visum, saksi, saksi korban, dan pengakuan Ferry sendiri)

untuknewsletter
Автор

Pengacara ngotot" arogan juga kaya Fery 🤣🤣🤣

fifififi
Автор

Kelemahan kejadian KDRT nya tanpa ada saksi langsung karena di kamar hotel. Perlu pembuktian hasil visum dan kejujuran Vena dan Ferry. Apapun itu damai adalah solusi terbaik. Jgn merembet soal nafkah...Mrk juga blm cerai. Keputusan menikah tentu sdh mrk pertimbangkan sejak awal. Vena sdh tahu kondisi Ekonomi Ferry. Besar pahala kita merujukkan org yg mau bercerai daripada memisahkan mereka kalau nggk masalah yg fatal banget.Selamat berjuang Romi and Juli.

harrispromedan
Автор

Jadilah laki laki yang jentlemen pak feri seperti Riski billar mengakui kalau kdrt ke istrinya ...banyak saksi saksi yang tahu dan dilihat di cctv..saking kdrt ini terjadi di dlm kamar hotel jadi ngk mungkin lah ada cctv dan anda pasti bisa mengelak ...perasaan kalau Bu Venna melukai dirinya sendiri ngak akan mungkin lah kecuali Bu Venna punya sifat yg tempramental juga seperti anda...tetapi anda sangat hebat dari 4 istri mengakui kalau anda tempramental dan kdrt tp TDK di usut ke jalur hukum tetapi Bu Venna orangnya sangat tegas jadi dia akan mengusut tuntas anda sampai ke pengadilan

diana
Автор

PUISI FERRY GAK LAKU
IBUNYA SAKIT JD ALASAN

GAK LAKU
SIAP2 DIPENJARA

ISTRI DISURUH PY HATI NUARANI

TP TERSANGKA TDK PY HATI NURANI🙏

gussofipasuruan-tvnet
Автор

Massa ibu gena mau memukul diri sendiri itu kan konyol namanya, buktinya mantan istri aja dia tinggalin dalam keadaan sakit itu manusia macam apa itu

emmalahiaro
Автор

Kok bisa jadi tersangka .. lho kok pak pengacara sdh memohon agar feri tdk ditahan .. berarti sdh merasa bersalah dong ..jijai sy mendengar feri ngomong ...

rienirusdi
Автор

Feri pinter bermain kata2 dan pengacaranya pinter ngeGas. Apa statement mereka ini gak malah bikin pihak Venna sakit hati. Datang minta maap dan secara gentle hadapi masalah ini walo penjara ancamannya. Moga diberi kemudahan dan ketenangan hati serta pikiran

bettyariyanti
Автор

Setelah ada keterangan ini, kita tidak usah memperkeruh keadaan, biarlah semua berjalan sesuai proses hukum. Kita doakan saja yang terbaik dan baik baik untuk mereka. Damai itu Indah. Bercerai itu tindakan yang dibenci Allah.

elziataher
Автор

Untuk pengacara pak feri jangan nada bicaranya santai aja ngk usa mengotot sampai urat nadi nya kelihatan takutnya nanti klien anda terbukti bersalah suara anda nanti habis

diana
Автор

Fery sdh ngaku di dpan polisi ini koq bilang tak melakukan
Aneh ya ini

harywijanarko
Автор

Ya kan ada visum. Kalau visum dan CCTV itu kuat wahai bapak pengacara. Dan kesaksian mantan mantan istrinya juga bapak yg ngga jelas

POWERKUY
Автор

Kalau mama Venna cakar Verry itu ya wajar untuk membela diri orang sakit kok.

tokeyrl
Автор

Lbh baik meminta maaf dr pada membuat statement2 kebohongan, yg makin memperparah hukuman nanti and membuat pihak korban makin gencar

lidyalim
Автор

Allah tidak tidur..semua akan terbukti 🤲

kartikaningtias
Автор

si babang ganteng yg komodo yg kmrn kata nya gak punya ongkos pulang ternyata seorang pujangga yg sangat hebat

jansen-xtow
Автор

Pembohong, manipulative, abusive emang trade mark penderita gangguan narsitik. Mereka tuh ngeri bgt kl di relationship. Dia ga bakal mau ngelepasin mangsa ( istrinya)

yosihasan
Автор

Buat ferry semoga jujur bisa buktikan kebenarannya.mana yg benar akan Allah tunjukkan kenanarannya

vidayulianti