Hukum Umrah Dengan Harta Riba - Syaikh Shalih Al-Fauzan

preview_player
Показать описание
Definisi Riba
Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)

Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan, “Maksud tambahan secara khusus,ialah tambahan yang diharamkan oleh syari’at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.” (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII)

___________________________

DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 0514265953 BNI Syariah An. Bayu Yudho A

______________________________

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

BISMILAHIROHMANNIROHIM.
ASSALAMUALAIKUM SYAIKH, SEMOGA ALLAH SWT BERKAHI DAN RAHMATI ANDA, INSYA ALLAH JIKA BERLEPAS DIRI DARI PEMAKAN RIBA DAN HARTA MEREKA, APA BOLEH SYAIKH.

dwisubiantoro
Автор

Debu riba bertebaran di negeri ini karena dilegalkan (dihalalkan) oleh "ulil khomri".

heristyono
Автор

Teks nya terhalang abu vulkanik.. Kurang ebat nt min

lekaryojuraganbedor