filmov
tv
BIKIN KTP TANPA PENGANTAR RT RW
Показать описание
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga asli Indonesia.
Dahulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperbarui saat waktu tenggangnya tiba. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya e-KTP atau KTP elektronik.
Dengan memiliki e-KTP, kamu bisa membuat kartu tanda pengenal lain seperti Paspor. Selain itu, kamu juga bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda seseorang telah memenuhi syarat administrasi serta sehat jasmani dan rohani dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, ada beberapa syarat lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e-KTP, diwajibkan untuk mendapat surat pengantar RT atau RW tempat tinggal. Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT di desamu.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Lebih lanjut, berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW yang bisa kamu ikuti
#ktpelektronik
#ektp
#ktp
Dahulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperbarui saat waktu tenggangnya tiba. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya e-KTP atau KTP elektronik.
Dengan memiliki e-KTP, kamu bisa membuat kartu tanda pengenal lain seperti Paspor. Selain itu, kamu juga bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda seseorang telah memenuhi syarat administrasi serta sehat jasmani dan rohani dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, ada beberapa syarat lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e-KTP, diwajibkan untuk mendapat surat pengantar RT atau RW tempat tinggal. Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT di desamu.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Lebih lanjut, berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW yang bisa kamu ikuti
#ktpelektronik
#ektp
#ktp
Комментарии