4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di PN Cirebon

preview_player
Показать описание
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bakal menghadirkan empat saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/9/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari termohon.

Keempat saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan antara lain Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudia Wibo Ajati, dan Ahmad Saefudin.

Mereka merupakan rekan terpidana yang pada saat kejadian di malam peristiwa terbunuhnya Vina dan Eky mengetahui keberadaan para terpidana pada tanggal 27 Agustus 2016.

Saksi Teguh dan Okta, misalnya, pada malam kejadian mengetahui lima terpidana selain Rivaldi berada di rumah ketua RT Pasren.

Dengan kesaksian mereka, diharapkan bisa membuka tabir terungkapnya kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain itu, kuasa hukum juga akan menyampaikan alat bukti tertulis.

Dalam sidang lanjutan PK enam terpidana, yakni Supriyanto, Eko Ramadhani, Hadi Saputera, Eka Sandi, Yadi, dan Rivaldi, selain menghadirkan empat saksi fakta, masih ada sekitar 11 saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang-sidang berikutnya.

#vinacirebon #kasusvina #pengadilannegeri #cirebon
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Semoga allah membuka pitu hati dan memberi kan hidaya yg benar kepada hakem. agar terpidana yg tidak terkaet atu tidak terlibat dikasus vinan semoga bebas disa'at putusan pk terpidana tersebut insya'allah, ,

KumisAlmahdi
Автор

Mudah mudahan hakim nya kaya pk hakim eman sulaiman..ya allah.

NuraeniRepina
Автор

TUHAN LEBIH TAU DAN PASTI ORG TDK BENAR PASTI DAPAT KARMA SEMOGGA PENEGAK HUKUM JUJUR ADIL DAN TRANSPARAN BARU MANTAP

budiantosleman
Автор

Mirip di sidang Praperadilan PS dan PK Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah dalil dan argumen para pengacara 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya dan keyakinannya bhw para terpidana adalah penyebab tewasnya eki dan vina.

JPU meyakini bhw seluruh alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Padahal semua brg bukti tsb tdk ada gunanya sama sekali.

SELURUH brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, motor, pakaian korban, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut sbg brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban.

Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 kpd para terpidana semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti sama sekali tdk dibahas dengan detil dan cermat karena menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana.

Ternyata sekarang sebagian besar para saksi sdh mencabut BAP palsu mereka di 2016, maka seharusnya putusan hakim botol 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut.

Ditambah lagi putusan hakim botol 2016/2017 dibangun di atas landasan yg FIKTIF, yaitu cerita kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA tokoh2 FIKTIF (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong).

Hanya org2 yg sdh kronis kebotolannya yg masih meyakini cerita kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran dan cerita yg sesungguhnya.

Mustahil org2 cerdas akan menganggap benar cerita2 yg berisi tokoh2 fiktif.

Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tidak benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya.

Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan2 yg fiktif tanpa bukti SCIENTIFIC.

Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling kronis kebotolannya dan paling rusak logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA.

Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku PEGI PERONG telah terbukti dipenuhi dgn rekayasa, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan).


Bukti kebotolan yg sangat kronis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah kronisnya kebotolan para JPU dan para hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb.

Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim botol 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah tokoh-tokoh FIKTIF dan informasi fiktif.

Peran Sudirman sangat besar. Dia adalah saksi mahkota yg paling diandalkan oleh oknum penyidik polisi utk melancarkan rekayasa yg sdh disusun rapih. Sudirman yg menyerahkan brg bukti berupa 3 buah batu dari rumahnya dan tdk jelas dari mana asal batu tsb, seolah-olah dia ingin mengoleksi batu2 tsb di rumahnya setelah menghabisi korban. Di batu tsb tdk ada bercak darah korban dan sidik jari pelaku. Sudirman juga yg menunjuk dan membenarkan para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Dia yg menuduh Rivaldi (Ucil) sbg Andika (dpo fiktif) dan menuduh Pegi Setiawan (PS) sbg Pegi Perong (dpo fiktif). Dia yg paling banyak mengarang kebohongan atas arahan dari oknum penyidik karena dia yg paling mudah ditakut-takuti dan diarahkan.


JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU terlalu botol tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi.

Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR.

Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg2 bukti di sidang 2016/2017 (spt batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana.

Kebotolan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan.

Alangkah parah botolnya para hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg rencana pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana.

Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu dlm keadaan AGAK GELAP bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb.

Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM (bukti baru) utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data2/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.

Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memerintahkan dan memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data2/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.


JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA.

Padahal inisiatif mengajukan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka.

Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi). Beginilah rendahnya kualitas MAYORITAS para hakim dan penegak hukum di negeri konoha.


Selama terbuka lebar pintu-pintu utk pengajuan PK, maka istilah INKRAH (berkekuatan hukum TETAP) tdk berlaku lagi. Oleh karena itulah, maka keyakinan kaum INKRAH-isme yg menganggap putusan hakim mustahil keliru dan tdk bisa diganggu gugat lagi karena sdh INKRAH adalah keyakinan yg sesat yg dibangun di atas kebotolan dan logika yg rusak.

WongAwam-fqel
Автор

Hakimnya kayanya malas dn sangat jelas mengundur2 wktu.apkh sdh msuk angin ?

FaridaBanjar
Автор

Jangan asal asalan jadi JPU seti
ap mau sidang harus tahu dan
menguasai kasus cari info seca
ra rahasia tida diketahui oleh sia
pa pun . Jad kalau waktu sidang
bisa mengetahui siapa yang be
nar jujur dan siapa yang berbo
hong. Kalau menunggu laporan
dari penyidik terus belum tentu
benar . Banyak penyidik yang ti
da jujur dan kurang ajar.

dedehsyaparidah