filmov
tv
Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima dan Disahkan Kapolri, Sidang Bakal Digelar Pekan Depan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Permohonan banding Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan banding lantaran Ferdy Sambo menolak dipecat dari institusi Polri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri."
"dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun demikian, Dedi belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo.
Dedi hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti."
"Ini masih disusun dulu," terangnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy pun mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski demikian, Ferdy berujar ia akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Permohonan banding lantaran Ferdy Sambo menolak dipecat dari institusi Polri.
Informasi tersebut disampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis (15/9/2022).
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri."
"dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun demikian, Dedi belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo.
Dedi hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti."
"Ini masih disusun dulu," terangnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy pun mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski demikian, Ferdy berujar ia akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani
Комментарии