🔴 Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Terlibat

preview_player
Показать описание
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG (15) kekasih Mario Dandy, turut ditetapkan sebagai pelaku.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

#mariodandysatriyo #agnesgraciaharyanto #AGpacarmario #david #poldametrojaya

Baca Berita Lengkap :

Рекомендации по теме