filmov
tv
Dedi Mulyadi Sebut KKP Langgar Kesepakatan Ekspor Benih Lobster yang Dibuat dengan Komisi IV DPR RI
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai melanggar kesepakatan dengan Komisi IV DPR RI.
Pelanggaran yang dimaksut adalah soal ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Kesepakatan tersebut membahas soal persoalan perusahaan yang nakal, seperti pembuatan dokumen tidak sesuai jumlah barang yang dikirim dan manipulasi data pengiriman.
Pihaknya, kata Dedi, mendesak KKP mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor.
Selain soal sanksi, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah melalui KKP dan kementrian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL), selambat-lambatnya 60 hari sejak kesepakatan itu terbuat.
KKP sendiri diminta menghentikan kegiatan ekspor selama PP belum turun.
"Selama PP belum turun itu diminta untuk tidak melakukan ekspor. Dan, itu disepakati secara bersama," ucapnya.
Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari menolak ekspor lobster.
Hal tersebut dikarenakan berakibat pada kerugian berupa kehabisan sumber daya laut yang bernilai tinggi.
Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : Farid Assifa
Pelanggaran yang dimaksut adalah soal ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Kesepakatan tersebut membahas soal persoalan perusahaan yang nakal, seperti pembuatan dokumen tidak sesuai jumlah barang yang dikirim dan manipulasi data pengiriman.
Pihaknya, kata Dedi, mendesak KKP mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor.
Selain soal sanksi, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah melalui KKP dan kementrian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL), selambat-lambatnya 60 hari sejak kesepakatan itu terbuat.
KKP sendiri diminta menghentikan kegiatan ekspor selama PP belum turun.
"Selama PP belum turun itu diminta untuk tidak melakukan ekspor. Dan, itu disepakati secara bersama," ucapnya.
Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.
Dedi mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari menolak ekspor lobster.
Hal tersebut dikarenakan berakibat pada kerugian berupa kehabisan sumber daya laut yang bernilai tinggi.
Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : Farid Assifa
Комментарии