PELAMAR PPPK 2022 WAJIB TAU ATURAN BARU KEMENPAN RB, HONORER GURU SIAP-SIAP DIANGKAT JADI ASN !!

preview_player
Показать описание
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jabatan fungsional khusus untuk guru.

Aturan rekrutmen PPPK guru terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam aturannya, terdapat dua kriteria pelamar dalam peraturan baru rekrutmen PPPK Guru ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Prioritas I, prioritas II dan prioritas III.

Pelamar kategori Prioritas I (pertama), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes, mereka di antaranya adalah guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kemudian untuk pelamar prioritas II (kedua) adalah THK-II. Sementara prioritas III mencakup guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun kriteria pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

#pppk2022 #guru #pppkluluspg #pppkguru #pendidikan #profesiguru #pppkhonorer #honorer #honorerdihapus #pppktahap2022 #pppktahap3 #cpns2022 #kemenpanrb #pppk2022terbaru #pppkterbaru #pppkuntukhonorer
Рекомендации по теме