Sosok Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J ke Bareskrim Polri Terkait Laporan Palsu

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Terbaru muncul sosok Briptu Martin Gabe dilaporkan oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri.

Briptu Martin Gabe punya andil hasil perintah Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi masih terkait kematian Brigadir Yosua.

Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan dugaan laporan palsu masih terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Selain Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Briptu Martin Gabe.

Briptu Martin Gabe adalah Personel Polres Metro Jakarta Selatan.

Briptu Martin Gabe dilaporkan terkait dugaan laporan palsu.

Untuk diketahui, Briptu Martin Gabe pernah melaporkan Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Briptu Martin Gabe membuat laporan ke Bareskrim Polri model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir Yosua kepada Bharada E.

"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

"Pak Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu. Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual," katanya.

Briptu Martin Gabe sebelumnya melaporkan Brigadir Yosua atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Ternyata, laporan Briptu Martin Gabe terkait percobaan pembunuhan terhadap Bharada E itu tak terbukti.

Bareskrim telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelumnya, Polri menjelaskan kedua laporan terhadap Brigadir Yosua masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Belakangan laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) lalu.

Buat Laporan Diperintahkan Irjen Ferdy Sambo

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Briptu Martin Gabe diperintah Irjen Ferdy Sambo membuat laporan model A.

"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP (laporan) model A pada 8 dan 9 Juli 2022," katanya.

"Martin adalah anggota Polres Jaksel. Dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor," sambungnya.

Kamaruddin Simanjuntak menduga Briptu Martin Gabe saat itu ada di TKP tewasnya Brigadir Yosua.

"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," katanya.

Sebelumnya, sejumlah rekan ataupun atasan Briptu Martin Gabe sudah ditindak karena diduga melakukan obstruction of justice.

Mulai dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat Kasat Reskrim, dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim.
(*)

#BrigadirJ
#Polisi
#Polri
#Brimob
#BharadaE
#FerdySambo
#BuktiKuat
#KomnasHAM
#AutopsiUlang
#Tersangka

Video Production: Muh Rosikhuddin