Sidang PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kuasa Hukum Hadirkan 4 Saksi Kunci

preview_player
Показать описание
Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, bakal menghadirkan empat saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/9/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari termohon.

Keempat saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan antara lain Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudia Wibo Ajati, dan Ahmad Saefudin.

Mereka merupakan rekan terpidana yang pada saat kejadian di malam peristiwa terbunuhnya Vina dan Eky mengetahui keberadaan para terpidana pada tanggal 27 Agustus 2016.

Saksi Teguh dan Okta, misalnya, pada malam kejadian mengetahui lima terpidana selain Rivaldi berada di rumah ketua RT Pasren.

Dengan kesaksian mereka, diharapkan bisa membuka tabir terungkapnya kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain itu, kuasa hukum juga akan menyampaikan alat bukti tertulis.

Dalam sidang lanjutan PK enam terpidana, yakni Supriyanto, Eko Ramadhani, Hadi Saputera, Eka Sandi, Yadi, dan Rivaldi, selain menghadirkan empat saksi fakta, masih ada sekitar 11 saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang-sidang berikutnya.

Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group

Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.

#vinacirebon #kasusvina #pengadilannegeri #cirebon
Рекомендации по теме