Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia 2020

preview_player
Показать описание
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Scriptwriter & Video Editor: Syalutan Ilham

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Upah naik yang lainnya juga ikut naik, pemerintah tidak sadar ini sebabnya yang bikin daya beli masayarakat lesu .mereka memaksa masyarakat apapun caranya agar daya beli masyarkat tinggi

alialfaris
Автор

Mengangkat n meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak aja tdk bs ya percuma ada pemilu, ya percuma ada pancasila n uud45, ya percuma ada presiden n menaker, ya percuma ada wakil rakyat (dpr), ya percuma ada utang negara yg besar.

sulaimansulaiman