Kuasa Hukum Saka Tatal Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina | News Flash

preview_player
Показать описание
Isak tangis keluarga tujuh terpidana pecah saat Humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, membacakan putusan peninjauan kembali (PK) kasus Vina, Senin (16/12/2024) siang.

Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dan satu terpidana yang sudah keluar yakni Saka Tatal. Bahkan, sejumlah keluarga harus ditenangkan. Hingga pengacara Titin jatuh pingsan menyaksikan putusan tersebut.

Keluarga tak menyangka, berbagai upaya yang dilakukan penasehat hukum delapan terpidana kasus Vina, tidak mampu membuat peninjauan kembali (PK) diterima hakim. Dengan putusan ini, para terpidana yang masih mendekam, harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis yang diterimanya.

Tim penasehat hukum mengaku aneh dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyimpulkan tidak adanya novum baru dan kekeliruan hakim. Padahal, sejumlah alat bukti yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam persidangan, dihadirkan di sidang peninjauan kembali (PK). PAMR

Berita Terkini, Berita Hari Ini: 17 Desember 2024

Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:

Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.

#KasusVina #VinaCirebon #MahkamahAgung
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sah, hakim mahkamah agung batalkan pengajuan PK 7 terpidana. Kami Masyarakat Indonesia tagih 3 DPO kepada Polda Jabar kasus pembunuhan vina dan eky Cirebon.

rintotangsel
Автор

Ya Allah...sy bs merasakan bagaimana kecewa dn sedihnya kluarga para terpidana
Ini tdk adil
Knp bs MA menolak pk mereka

MeuthiaRaihan
Автор

Sedih bngt ngeliat ini... hati rasanya tercabik cabik sabar saudaraku kebenaran akan mencari jalanya sendiri ....yakin lah

khalinsaalsadilla
Автор

Jabatan dan Kekayaan yang diberikan Allah sebagai Titipan untuk menguji Ketaatan Iman Seorang .
Bila ingkar dan tidak mensyukuri dengan cara yang benar .
Maka cukuplah bagi Setan untuk menggiring ke jalan yang lurus menuju Neraka.
Turunnya Agama untuk menuntun Umat berakhlak mulia serta serta menyntun Manusia ke jalan yang benar untuk ditempatkan nanti sebagai Penghuni Surganya Allah .
Percaya atau tidak hanya kembali kepada Nurani dan Iman Seseorang .
Bagi Kami
Wa Tawa soubilhaq, Wa tawa sou bissober .

rosmedidani
Автор

Kasihanbu titin yaa benar benar memperjuangkan rakyat kecil, semoga panjang umurnya dan sehat selalu amin .

qomarandriani
Автор

Ya Allah turunkan pertolonganmu
Hati saya ikut menjerit melihat ini
Keadilan di negeri ini udah mati
Rip sila ke lima

cerya
Автор

Tragis nya hukum kita, masih percaya AEP

Zeus-wzoj
Автор

Apa mungkin masih ada lagi Zarof Ricar...

zuzairiel
Автор

BENDERA SETENGAH TIANG TELAH DIKIBARKAN 🇮🇩 Inalillahi…. Hukum dan peradilan telah sekarat dan koit

Trickytrickify
Автор

dalam persidangan itu hal wajar kalau ada penolakan/di tolak.
jika ada kecurigaan yang mempermainkan hukum, usut aja.
tapi dalam kasus ini tidak ada bukti yang memperkuat untuk meloloskan/membebaskan terduga tersangka.

Hanyahiburan_
Автор

Mereka mengorbankan rakyat, demi menyelamatkan muka polisi, , penguasa sesungguhnya dinegara ini adalah polisi,

rahmanargya
Автор

Sdh kuduga krn si rudiana tetep aktif kepolisian

Maulaghony
Автор

Sudah banyak yang gila penegak hukum di Indonesia ini

yadirendra
Автор

Gak usah heran..pasti ada permainan didalam..krn kalo sampe dikabulkan hancur tuh nama institusi coklat, udah sekian tahun tahan orang yg gak bersalah, penyiksaan dll..

ChanelGhokil
Автор

Ini korban org" yg berdasi pejahat hukum NKRI

agusmuhlisin
Автор

Gimana ini pa Prabowo ko bisa di tolak kan sudah jelas semuanya

wiwiruswiah
Автор

ma nya tidak mencermati bukti bukti nopum yang ajukan tim hukum mungkin juga ma nya lagi meriyang karna beret ke institusi nya dari pada ke tujuh terpidana

EmodBagirang