filmov
tv
Koperasi (bagian 4) : Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Показать описание
Konten ini berisi materi pelajaran kelas X semester 2 tentang perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
(1) SHUKoperasi merupakan pendapatan koperasi atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha koperasi setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya (transaksi usaha) dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.
(1) SHUKoperasi merupakan pendapatan koperasi atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha koperasi setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya (transaksi usaha) dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.
Комментарии