Koperasi (bagian 4) : Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)

preview_player
Показать описание
Konten ini berisi materi pelajaran kelas X semester 2 tentang perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
(1) SHUKoperasi merupakan pendapatan koperasi atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa hasil usaha koperasi setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya (transaksi usaha) dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.
Комментарии
Автор

Terima Kasih Pak, ... atas ilmu KOPERASI nya ini.

kimon
Автор

Terima kasih atas ilmu yang bermanfaat 🙏

indahfajarwati
Автор

Kesini karena dikasih materi ama guru sekolah

mitha_nisasianturi
Автор

Pak..ijin bertanya...kalau SHU dibagi setiap 3 tahun sekali bagaimana ya menghitungnya..karena koperasi simpan pinjam di RT kami hanya untuk kalangan Ibu Ibu saja..

litakristiani
Автор

Terima kasih infonya, maaf klo ada minta file pdfnya dong..biar lebih gamblang, .terima kasih

notosusanto
Автор

Bagian SHU jasa modal yang 60.000.000 dapet dari mana ya pa...? Apakah ada rumusnya

fakhrulriswan
Автор

Mohon maaf pak bukannya uu 25 tahun 1992 sudah di gantikan uu no 17 tahun 2012 ya itu menurut situs resmi pemerintaj

mochfaroqromadhoni