3,5 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL SENILAI RP 500 JUTA DIMUSNAHKAN

preview_player
Показать описание

---------------

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Jumat, 10 Agustus 2018.

Selain itu, juga turut dibakar 288 bal pakaian bekas dan 34 rol tekstil berupa karpet yang tidak memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Semua barang tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung. Dalam kesempatan ini, turut hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Yusmariza, barang sitaan itu bernilai total Rp 1,294 miliar. Masih kata dia, barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama semester kedua 2017.

"Terutama paling banyak rokok ilegal yang ada di hadapan kita 3,5 juta batang. Dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 500 juta," sebutnya.

Selain itu, kata dia, terdapat 288 bal pakaian bekas dan 34 rol tekstil berupa kain gulungan atau karpet yang tidak memiliki perizinan impor. Total potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp 203,7 juta. "Bahkan, juga terdapat 1.100 buah mainan anak-anak berupa mainan Pokemon atau military toys yang tidak memiliki perizinan impor," tuturnya.

Yusmariza mengatakan, semua barang dimusnahkan ini tidak bisa dipandang dari nilainya. "Tetapi lihat pada efeknya. Jika memang barang ini beredar di pasaran, bisa mengganggu kesehatan, merusak moral, dan lain-lain," tandasnya. (*)



Sumber: Facebook Tribun Lampung

Videografer: Okta Kusuma Jatha
Рекомендации по теме