filmov
tv
Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ungkap Kekecewaan dan Sebut Harga Kebutuhan Bulanan Naik 5 Persen
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 dipastikan tidak ada kenaikan.
Itu menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait hal tersebut.
Tidak naiknya UMP dan UMK itu ditanggapi buruh pabrik asal Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Endro.
Ia mengaku belum mengetahui keputusan pemerintah yang tidak menaikan UMK.
Kendati demikian, dia memaklumi jika hal tersebut akan terjadi.
"Ya, saat ini sedang Pandemi Covid-19, jika UMK tidak naik ya dimaklumi saja." kata dia
"Karena keuangan perusahaan juga sulit," ucapnya.
Namun, dia berharap UMK 2021 tetap bisa naik walaupun hanya sedikit.
Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo sebelumnya sudah pesimis jika UMK tahun 2021 bakal naik.
Sebab, Indonesia saat ini dihadapkan pada Resesi Ekonomi.
Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu formula yang akan diterapkan.
Sebab, dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, akan ada perubahan penghitungan upah.
Ia menilai, jika ketentuan perhitungan UMK 2021 yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK 2021 akan minus.
"Kalau pakai PP nomor 78, UMK malah akan turun, karena dampak ekonomi ini. " jelasnya.
"Ditambah saat ini ada resesi," imbuhnya.
Pihaknya telah melakukan survei pasar selama dua bulan, yaitu pada bulan Januari dan Juni 2020.
"Dari survei itu, rata-rata total belanja Rp 2.115.000," katanya.
Hasil survei ini nanti yang akan dijadikan acuan serikat buruh dalam rapat pembahasan UMK 2021.
"Kalau saya sendiri tetap kecewa, sebab dari dari surat yang saya baca dari surat dari temen-temen aliansi meminta ada kenaikan UMK 8 persen." jelasnya.
"Kalau dari kami berdasarkan survei pasar hanya kenaikan sekitar 5 persen," imbuhnya.
Sukarno mengatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan kenaikan UMK tahun 2021.
Sebab, SE dari Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu ditunjukan hanya untuk Gubernur saja.
"Kita tetap meminta ada kenaikan, karena surat Mentri itu himbauan untuk Gubernur." terangnya.
"Nanti Gubernur yang menetapkan, sesuai masukan dari dewan pengupahan daerah." ucapnya.
"Sehingga masih ada kesempatan untuk ada kenaikan UMK," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Perhubungan Industrial Dispenakar Sukoharjo, Suharno mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari pusat yang turun ke tingkat provinsi (Jawa Tengah).
"Kami menunggu petunjuk dari provinsi, baru kami akan lakukan sidang dewan pengupahan," tandasnya.
UMK di Kabupaten Sukoharjo sendiri saat ini sebesar Rp 1.938.000.
Penulis: Agil Tri
Editor: Adi Surya Samodra
Комментарии