filmov
tv
AG Ditahan di LPKS Terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiyaan David Ozora di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3/2023).
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.
AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.
Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.
"Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Hengki Haryadi.
"Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Video Editor: Firman
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.
AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.
Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.
"Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Hengki Haryadi.
"Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Video Editor: Firman
AG Ditahan di LPKS Terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi
AG Ditahan Selama 7 Hari di LPKS, Keluarga David: yang Terlibat Harus Diusut!
AG Ditahan, Begini Prosedur Hukum Perlindungan Anak
AG Ditahan Selama 7 Hari di LPKS Terkait Kasus Mario Dandy | Audio News Suara Hari Ini
AGH Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan Polisi di LPKS selama 7 Hari, Sempat Diperiksa 6 Jam
Penuh Situasi Dramatis, AG Akan Ditahan Selama 7 Hari di LPKS #Shorts
AG Ditahan di LPKS Terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi
KEKASIH MARIO DANDY DITAHAN 7 HARI DI LPKS
AG Pacar Mario Dandy akan Ditahan Selama 7 Hari Kedepan di LPKS #Shorts
[FULL] AG Ditangkap dan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David
Resmi jadi Tersangka, AG Ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial #BreakingNews 08/03
Penampakan AG Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya
AG Pelaku Kasus Penganiayaan David Ozora Kembali Ditahan di LPSK | Liputan 6
Agnes Gracia Resmi Ditahan LPKS Cipayung, Ini 4 Bukti yang Memberatkannya
Resmi Ditahan, Seberapa Krusial Peran AG Sebagai Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan David?
AG Resmi Ditahan Selama Tujuh Hari ke Depan Usai Diperiksa Selama Enam Jam | Liputan 6
Resmi Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Kekasih Mario Dandy AG Ditangkap dan Ditahan
Setelah 6 Jam Diperiksa, Pelaku AG Akhirnya Ditahan
AG Ditahan Selama Tujuh Hari di LPSK | Kabar Pagi tvOne
Ayah David Ozora Tulis Pesan Menohok Usai AG Ditahan
Berpotensi Hilangkan Barang Bukti, AGH Resmi Ditahan Kepolisian
Meski Terancam 12 Tahun Penjara, Inilah Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan Polisi
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Keterlibatan di Kasus Penganiayaan David Ozora #Shorts
Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy di LPKS
Комментарии