AG Ditahan di LPKS Terkait Kasus Penganiayaan David, Ini Alasan Polisi

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan pelaku anak AG (15) terkait kasus penganiyaan David Ozora di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu (8/3/2023).

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelum ditahan, AG diperiksa selama 6 jam di unit PPA Polda Metro Jaya.

AG keluar dari kantor unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.30 WIB.


Adapun pertimbangan Polda Metro menempatkan AG di LPKS lantaran pacar Mario Dandy tersebut masih di bawah umur.

"Ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Hengki Haryadi.

"Dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

Video Editor: Firman

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Syukur tapi tetap diproses hukum..keji perbuatan nya..

sutrisnoaji
Автор

Di LP saja pak..sekalian masa orientasi, biar terbiasa

ndra_by_art
Автор

Tar diadili ngga y...disidang vonis ap ngga?

tujuhenam
Автор

Iyalah terlebih ini banyak disorot masyarakat pasti hal sekecil apapun diusut tuntas

kyutd
Автор

Pembinaan anak pembinaan anak kalau dari awal udh rusak mau gimana dibina 😂, suruh aja orang tua nya itu yang bina gimana tuh anak bisa bisa tau tau pacaran bahkan umurnya 5 tahun lebih tua dari dia modelnya kaya jablay lagi

Aj