🔴 PONSEL HASTO KRITIYANTO DISITA KPK Perkara Harun Masiku, PDI Perjuangan Ngamuk

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

Ha; itu buntut penyitaan sejumlah barang milik Hasto oleh KPK pada Senin (10/6/2024) lalu.

Adapun, penyitaan tersebut terjadi saat Hasto diperiksa KPK.

Yakni sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

Adapun diketahui Harun Masiku menjadi buron selama empat tahun.

Tindakan hukum yang akan diambil adalah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.

Adapun, penyidik KPK yang akan dilaporkan ke Dewas adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Ronny menyebut, mereka dilaporkan karena melakukan penyitaan handphone (HP) dan penggeledahan terhadap Hasto dan stafnya bernama Kusnadi.

Penyidik KPK itu menyita dua HP milik Hasto dan satu milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik staf Sekjen PDIP tersebut.

Dalam hal ini, Ronny menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK.

Yakni bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.

Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Panji Anggoro Putro
Рекомендации по теме